JAKARTA – Peralihan pengawasan aset kripto akan segera dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses transisi ini diharapkan dapat dilaksanakan secepatnya. Sebenarnya sebelum Januari 2025.
Hal tersebut diungkapkan Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang mengatakan DPR mendesak pemerintah dan regulator terkait untuk segera menyelesaikan Peraturan Peralihan Pemerintahan (PP) guna memberikan kepastian hukum. kepastian pengalihan tugas. otoritas.
Melansir Antara, Puteri Komarudin mengatakan hal tersebut sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). “Pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, akan berpindah dari Bappebti ke otoritas OJK,” kata Putri.
Pembagian kewenangan tersebut, menurutnya, diatur dalam PP yang harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah UU PPSK terbit. Namun RPP ini masih dalam proses pembahasan dan penyelesaian oleh pemerintah dan regulator terkait.
Sedangkan seluruh proses peralihan kewenangan akan dilakukan paling lama dua tahun mulai tanggal 12 Januari 2023. Oleh karena itu, proses peralihan ini juga harus selesai sebelum tanggal 12 Januari 2025. Artinya masih ada waktu untuk menyelesaikannya. melanjutkan. Selesaikan transisi ini semaksimal mungkin,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, dalam rapat kerja komite, hal ini juga tertuang dalam penutup rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lainnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan proses transisi dapat berjalan dengan lancar dan soft landing, sehingga kegiatan operasional dan proses bisnis yang ada tidak terganggu.
“OJK harus memastikan terciptanya ekosistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi. Oleh karena itu, OJK harus memastikan kesiapan dari sisi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, sumber daya manusia pengawasan, pertukaran, penjaminan, pengurangan risiko, keamanan informasi, dan perlindungan konsumen. . ” katanya.
Apalagi, kata Puteri, jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi Rp 475,13 triliun hingga Oktober 2024. Jumlah tersebut tentu sangat besar, bahkan melebihi investor pasar modal yang masih berkisar 14,35 juta.
Tapi, menurutnya, instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi. Belum lagi maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa OJK dapat menjamin aspek perlindungan terhadap konsumen dan investor, termasuk memastikan adanya edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan risiko aset tersebut,” ujarnya.