JAKARTA – Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Jessica, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah mendapatkan pembebasan bersyarat per 18 Agustus 2024.
Namun yang jelas Jessica tetap mengatakan selama undang-undang atau undang-undang memberi saya kesempatan untuk memberikan PK, maka saya akan memanfaatkan kesempatan itu, kata pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan dari Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri. Rabu (10 September 2024).
“Nah, kesempatan ini kami ambil hari ini karena kami ingin dia menunjukkan bahwa dia tidak merasa melakukan itu (membunuh Mirna), tapi dia dihukum,” lanjutnya.
Sesampainya di PN Jakarta Pusat, Jessica masih merasa tertekan meski rangkaian kasusnya terjadi 8 tahun lalu. Diketahui, serangkaian persidangan kasus kopi sianida digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jessica sedikit gugup karena dia selalu datang ke sini dengan kemeja putih. Sebelumnya dia bilang oh paman, bagaimana keadaannya 8 tahun yang lalu dan saya sedikit kaget saat melihat pengadilannya,” kata Otto.
Otto sebagai pengacara mencoba menenangkan Jessica. Dia memberi tahu Jessica bahwa ini bukan lagi pesta penutup.
“Tapi saya bilang suasananya berbeda, dulu ada syaratnya, sekarang ada syaratnya kebebasan,” kata Otto.