Jadi Tersangka, Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

TENGERANG – Polisi menetapkan sopir truk bernama JFN (24) sebagai tersangka. JFN terancam hukuman 10 tahun penjara karena nekat memukuli beberapa pengemudi di Tangerang.

Direktur Polres Metro Tangerang Kota Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (3), mengatakan, Dengan mengajukan perkara setelah mendalami kondisinya, maka sudah cukup bukti untuk menetapkan sopir truk berinisial JFN (24) sebagai tersangka. 11/2024).

Menurut Zain, sopir truk JFN akan dipekerjakan pada tahun 2024; Penetapan tersangka dilakukan setelah kasusnya ditutup pada Sabtu, 2 November. Kini, JFN telah ditangkap.

Status pengurusan perkara Gelar perkara diproses setelah mencapai tahap penyidikan. Polisi bertanya kepada para saksi, Para korban diwawancarai, dilakukan olah TKP (TCP), dan pengumpulan barang bukti bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Pasal 312, Pasal 312, Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009, pengemudi truk dapat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan/atau denda 20 juta kyat. meminta . “Dia bisa divonis 10 tahun penjara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *