JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi Saeed Surabaya yang tidak waras dengan hukuman 15 tahun penjara. Tersangka didenda Rp1 miliar, afiliasinya juga divonis 6 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli emas PT Antham.
Bodhi Saeed juga mengenakan ganti rugi tambahan sebesar 58.841 kg emas atau Rp 35 miliar sebagai kompensasi kerugian negara.
Pakar hukum pidana Abdul Fakir Hajar memperkirakan keputusan hakim terhadap Budi Saeed dalam kasus korupsi terkait jual beli 1,1 ton emas PT Antham sudah tepat.
Dari segi hukum pidana, putusan hakim terhadap Budi Saeed adalah wajar karena ada unsur yang memberatkan dan meringankan dalam hukum pidana, kata Fakar di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).
Dalam beberapa kasus, hakim dengan berbagai pengamatannya tidak hanya dapat mengeluarkan putusan pengurangan dan penyiksaan, tetapi juga membatalkan pidananya.
Untuk itu, Fikar menilai hakim yang mengadili perkara Budi Saeed sudah memiliki pandangan yang matang dalam mengeluarkan putusan. Apalagi, terkait dengan kasus korupsi di dunia pertambangan.
Dikatakannya, jika dilihat dari kasus ini, ini adalah kasus korupsi dan kasus korupsinya lebih rumit dari masalah pertambangan seperti masalah perizinan, masalah lingkungan hidup, dan lain-lain, sehingga akan menjadi penilaian khusus bagi hakim.
Diketahui, Budi Saeed divonis 15 tahun penjara pada Jumat (27/12/2024) di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Budi Saeed dinyatakan bersalah melakukan campur tangan dalam jual beli emas di PT Antam, badan usaha milik negara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Selain itu, Hakim Budi Saeed juga memvonisnya bersalah dalam kasus Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU). “Terdakwa divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar jika tidak membayar, diringankan menjadi 6 bulan penjara,” kata hakim.