JAKARTA – PT Pegadayan bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terus memperkuat komitmen mendukung pembangunan masyarakat dengan mendirikan desa advokasi hukum di Bali, Jumber, dan Bintul.
Program tersebut merupakan bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Pegadayan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kapasitas usaha mikro, menengah, dan kecil.
Widodo Ekatjahjana, Kepala BPHN, dan Noor Afifah, Kepala Departemen Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat Pegadaan, mengawali kunjungan ke Desa Ilin Kling King (29/8/2024) lalu melakukan survei di Jambar.
Widodo menekankan pentingnya undang-undang dalam memperkuat basis ekonomi desa, apalagi desa telah menjadi model yang sukses pada tahun 2023 dengan predikat kepala desa dan kepala desa yang meraih penghargaan keadilan paralel.
“Penegakan hukum dan tingkat kejahatan rendah di desa kampanye hukum. “Hal ini membuka peluang besar untuk mengembangkan potensi desa, termasuk sektor pariwisata dan perekonomian, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru,” kata Widodo.
Kemitraan ini semakin diperkuat dengan pertemuan audiensi antara BPHN dan PT Pegadayan di Gade Tower, Jakarta Pusat (10/09). Kedua pihak sepakat untuk menggabungkan program Pemajuan Hukum Desa/Kelurahan (DKSH) BPHN dengan PT Pegadayan Desa yang fokus pada sinergi antara hukum dan ekonomi pedesaan.
“DKSH mendukung dari segi hukum, sedangkan PT Pegadayan mendukung desa dengan fokus pada pembangunan ekonomi dan usaha kecil menengah di desa,” kata Widodo Ekatjahjana.
Ia juga berharap kemitraan ini dapat menciptakan generasi emas di desa dan menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan taat hukum.
Presiden PT Pegadayan Damar Latri Setiawan menyambut baik inisiatif tersebut. Dia, sekarang PT
Pegadayan memiliki 15 desa bantuan dan melihat hal ini sebagai peluang untuk memperluas kemitraan
Dampak sosial dan ekonomi terhadap desa melalui peraturan perundang-undangan dan praktik bisnis.
Peningkatan kesadaran hukum di desa-desa juga diharapkan dapat mengurangi peluang terjadinya konflik antara masyarakat dengan lembaga keuangan, khususnya pagdan, yang melibatkan pinjaman bermasalah. Lingkungan pedesaan yang lebih tertib dan aman diharapkan dapat terwujud dengan adanya masyarakat yang taat hukum.
Melalui kerja sama yang kuat antara PT Pegadaian dan BPHN, kami berharap desa-desa peserta program ini dapat berkembang lebih mandiri secara ekonomi dan hukum. Kemitraan ini merupakan model pembangunan desa berkelanjutan dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan institusi penegakan hukum di tingkat desa.