Kemendikdasmen Fasilitasi Organisasi Profesi Guru untuk Aktualisasi Kompetensi Diri

Kemendikdasmen Fasilitasi Organisasi Profesi Guru untuk Aktualisasi Kompetensi Diri

JAKARTA – Organisasi Profesi Guru (Orprof) merupakan wadah yang berperan penting dalam membantu guru beradaptasi terhadap berbagai perubahan dan tahan terhadap tantangan.

Demikian dikutip dari keterangan Nunuk Suryani, Direktur Tenaga Kependidikan dan Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jumat (1 Maret 2024).

Baca juga: PBB Kembali Beraksi. Gus Yahya: Masyarakat kurang berpartisipasi dalam perdebatan.

Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang dapat mendorong guru profesional memberikan kesempatan untuk menunjukkan keahliannya.

Oleh karena itu, dengan pembukaan pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK) dan Tim Tugas Promosi Pembangunan Orprof GTK yang mewakili seluruh organisasi pendidikan di papan”, kata Rektor GTK dan Tim Akademik Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 67 Tahun 2024 (Permendikbudristek) tentang revitalisasi organisasi profesi. jelas Nunuk.

Peraturan ini akan memberikan ruang dan fasilitas yang lebih baik kepada Kementerian Pendidikan Dasar bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan perannya dalam pengembangan profesi guru, demi kehormatan dan harkat dan martabat guru serta penerapan umum Kode Etik bagi guru untuk menjaga kondisi perbaikan. kode etik bagi para guru dilaksanakan secara bersama-sama. tugas profesional.

Tentu kita berharap dengan dukungan peraturan ini para guru akan lebih mudah mengakses pendidikan, berbagi pengalaman dan memperluas wawasannya guna menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi siswanya.

“Kementerian Pendidikan Dasar akan melakukan berbagai strategi sosialisasi (Permendikbudristek) melalui berbagai platform media sosial untuk menghindari banyak kesalahpahaman/salah paham di kalangan masyarakat umum khususnya guru, khususnya mengenai pengertian guru Orprof,” jelas Nunuk.

Menurut undang-undang no. Dengan kata lain, ahli Orprof adalah mantan guru dan guru.

Sementara itu, Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 menyatakan bahwa organisasi profesi guru adalah badan hukum yaitu perkumpulan dan telah mendapat persetujuan badan hukum dari menteri yang bertanggung jawab di bidang urusan masyarakat di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Juga Permendikbudristek No. Komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menebar 67/2024 dilakukan melalui sejumlah strategi.

Salah satunya melalui sosialisasi di tiga daerah yakni Kota Padang pada 21-22 November. tanggal 29-30 November di kota Makassar; Pada tanggal 12 hingga 13 Desember di Kota Surabaya akan diikuti oleh pemerintah daerah, lembaga pendidikan pusat dan daerah, guru, pimpinan sekolah, pengawas sekolah negeri, swasta dan agama, LPTK yang menyelenggarakan organisasi profesi guru, dan lain-lain. Program Pelatihan (PPG).

Permendikbudristek Kementerian Sekolah Dasar No. Diharapkan melalui Undang-Undang Nomor 67 Tahun 2024, guru Orprof dapat mengembangkan profesinya dan lebih dioptimalkan untuk meningkatkan keterampilan, pengalaman, ketajaman pendidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.

“Dalam peraturan ini juga (Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024) Kementerian Pendidikan Dasar menetapkan bentuk dukungan yang diberikan oleh organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan perannya,” tutup Nunuk.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *