JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana pada Senin (18 November 2024) atas gugatan sementara yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pengaduan.
Sidang pertama akan digelar pada Senin, 18 November 2024, kata Jujamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Tom Lembong dengan perkara no. 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dijadwalkan sidang sekitar pukul 10.00 VIB. Sidang digelar di ruang sidang keenam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tom Lembong mengajukan praperadilan seiring pengukuhan dirinya sebagai tersangka oleh Jaksa Agung dalam kasus korupsi impor gula. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 5 November 2024.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, sebelumnya sempat mengatakan ada beberapa alasan kliennya mengajukan sidang sementara. Kliennya tidak berwenang menunjuk kuasa hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu belum adanya bukti awal untuk menetapkan Tom Limbung sebagai tersangka. Proses penyidikan dianggap sewenang-wenang. Penahanan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak ada bukti adanya pelanggaran ringan.