Sidang KKEP Putuskan Aipda Robig Penembak Siswa Paskibra SMKN 4 Semarang Dipecat

Sidang KKEP Putuskan Aipda Robig Penembak Siswa Paskibra SMKN 4 Semarang Dipecat

Semarang – Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang, dijatuhi hukuman Tidak Hormat atau Pemecatan dari Polri. Keputusan itu diambil dalam rapat Komite Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (12-09-2024).

Sidang berlangsung lebih dari tujuh jam dan tertutup bagi awak media. Sidang dimulai pada siang hari. “Sidang KKEP menyimpulkan PTDH Aipda R (Robig) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela dengan menembak anak-anak pengendara sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Paul Artento di Lobi Jateng – Said di Jawa. Polres Semarang Kota Senin malam usai sidang.

Perbuatan Robig tak hanya dinilai tercela, tapi juga mencoreng citra Polri. Atas keputusan PTDH tersebut, Robig mengajukan banding. Dia masih ditahan di Patsus (Penempatan Khusus) Polda Jateng. Dia melanjutkan: “Yang bersangkutan mengajukan banding ke ketua pengadilan dan diberi waktu tiga hari (kerja).”

Dalam persidangan tersebut, hadir Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan kuasa hukum Gama, Zainal Abedin Peter beserta keluarga.

Robig merupakan pelaku penembakan terhadap 3 siswa SMKN4 Semarang yang terjadi pada Minggu pagi (24/11/2024). Salah satu korban, Gama Razkinatha Oktafandi (17), meninggal dunia.

Berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Percap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan senpi. Propam pun menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Etika Kepolisian PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *