Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Ini Harapan Tim Hukum RIDO

Laporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP, Ini Harapan Tim Hukum RIDO

JAKARTA – Tim kuasa hukum calon Gubernur DKI Jakarta Cawagub Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu dibuat karena diduga ada pelanggaran profesionalisme dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Tim kuasa hukum penyelenggara kampanye RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar mengungkapkan, pihaknya menyerahkan hukuman penuh terhadap terdakwa kepada DKPP. Sebab, kata dia, pihaknya sudah mengirimkan data pendukung ke DKPP.

“Kita serahkan ke DKPP, kita serahkan sepenuhnya ke DKPP untuk ditindak setimpal dengan hukumannya,” kata Muslim kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2024).

“Karena semua tergantung data yang kami berikan,” ujarnya.

Menurut dia, jika dalam hal ini terbukti terjadi pelanggaran kode etik, ada aturan yang berlaku. “Ada aturannya mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan Gubernur DKI Jakarta dan Cawagub Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melanggar profesionalisme dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Kami laporkan proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPp adalah seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, khususnya presiden dan anggota CPU DKI Jakarta,” kata Muslim Jaya Butar-Butar.

Selanjutnya dari KPUD Jakarta Timur kami melaporkan baik ketua maupun anggota karena diduga melanggar prinsip profesionalisme penyelenggaraan pemilu, ujarnya.

Menurut dia, KPU DKI Jakarta harus bisa menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, seperti pemerataan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6. Ia mengatakan, kontroversi formulir C6 membuat tingkat partisipasi masyarakat Jakarta rendah, hanya 59%.

Nah, kalau kita lihat data survei, tingkat partisipasi masyarakat Jakarta dalam memilih hanya 59%, yakni ada 41% masyarakat yang tidak memilih, ”ujarnya.

Ia menambahkan, wilayah yang dinilai memiliki tingkat partisipasi rendah adalah Jakarta Timur. Muslim mengatakan, tingkat partisipasi di wilayah tersebut hanya 30%.

Artinya kalau misalnya DPT 580 per TPS, kemungkinan besar ada 300-400 yang tidak menggunakan hak pilihnya. Nah, kalau ini terjadi di seluruh Jakarta, apalagi di Jakarta Timur, bisa kita bayangkan. Bahwa hak-hak banyak orang akan hilang karena tidak sampai pada pendistribusian C6,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *