JAKARTA – Hukuman mati kasus peredaran narkoba Mary Jane Veloso dilimpahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12/2024) malam. Mary Jane akan pindah ke Filipina dalam beberapa hari.
Wakil Koordinator Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Rekonstruksi (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, kedatangan petugas penagihan tersebut berada di Lapas Wanita Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan administrasi dan penyerahan dokumen Mary Jane Veloso disaksikan Wakajati DIY.
Pukul 22.50 WIB, Mary Jane beserta barang bawaannya masuk ke dalam mobil tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil pick up dan Mary Jane Veloso disusul mobil Kejaksaan Gunung Kidul berangkat menuju Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta.
Operasi penjemputan terpidana Mary Jane Veloso berlangsung aman dan sukses, kata Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Pemindahan Mary Jane Veloso tersebut dilakukan usai penandatanganan perjanjian yang berlaku antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipias Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Wakil Ketua Mahkamah Agung Filipina Raul T Vasquez. , di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipias, Jakarta, Jumat lalu, 6 Desember 2024 di sana.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.