Kasus Timah Rp300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan

Kasus Timah Rp300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan

PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi sistem tata niaga timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dengan tuntutan kerugian mencapai Rp300 triliun harus diselesaikan Lingkungan Hidup. UU (UU), bukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mahmud Mulyadi, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), menjelaskan, jika suatu ketentuan pidana dirumuskan dalam undang-undang khusus yang harus dilaksanakan dalam undang-undang khusus lainnya, maka yang berlaku adalah undang-undang khusus yang mengatur secara khusus tentang delik tersebut. secara menyeluruh atau sistematik. , meliputi tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana.

Hal itu dikatakannya dalam keadaan yang diduga adanya tindak pidana, antara lain pelanggaran UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran UU Kehutanan, pelanggaran UU Minerba, pelanggaran UU perpajakan, pelanggaran UU perbankan, dan UU khusus lainnya.

Namun sebaliknya, berdasarkan indikasi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, maka yang harus diterapkan adalah ketentuan UU Tipikor lingkungan hidup, UU Kehutanan, UU Tipikor, dan UU Tipikor. tambang dan tambang batu bara. , undang-undang perpajakan dan undang-undang perpajakan bank, serta undang-undang khusus lainnya, bukan merupakan ketentuan antikorupsi.

“Dalam hal ini pelanggaran Pasal dan Ayat 3 UU Tipikor bersifat lex generalis, sedangkan pelanggaran UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Perpajakan, UU Perbankan Pelanggaran hukum dan undang-undang khusus,” kata Mulyadi saat dihubungi.

Penjelasan Mulyadi juga merespons putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto dari dua dakwaan Kejaksaan Agung (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka (Kejari). , Senin (2). /12/2024). Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengeluarkan putusan bebas terhadap terdakwa Ryan alias Afung dalam kasus pidana korupsi timah.

Majelis hakim menilai kasus ini tidak masuk dalam kategori delik korupsi melainkan delik umum. Dalam putusannya, hakim berkesimpulan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup yaitu penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung. bahwa Jaksa harus didakwakan dalam dakwaannya.

“Hakimnya benar,” jelasnya.

Senada dengan itu, Chairul Huda, pakar hukum pidana, mengatakan, jika suatu perbuatan yang melanggar hukum dianggap sebagai tindak pidana korupsi, maka undang-undang sendiri menyatakan hal itu sebagai perbuatan korupsi.

Jadi ini yang harus dilaksanakan dengan baik, karena ada undang-undang lingkungan hidup, ada undang-undang pertambangan, masing-masing juga ada sanksi pidananya. Bagaimana korupsi itu terjadi tiba-tiba, kata Huda.

Oleh karena itu, dia mengatakan, dugaan korupsi timah yang dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun sebaiknya diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup dan bukan UU Tipikor.

Huda menilai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah tepat karena berpedoman pada ketentuan yang berlaku. “Saya setuju dengan keputusan hakim. Jadi pengadilan sudah tepat karena berpedoman pada Pasal 14 UU Tipikor,” ujarnya.

Selain itu, aktivis lingkungan hidup Elly Rebuin menilai isu korupsi timah sejak awal masih simpang siur dan tidak jelas. Menurut dia, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa menjadi acuan Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasusnya serupa dan sudah dilaksanakan sejak awal.

Apalagi aspek kerugian negaranya juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa menjadi acuan Pengadilan Tipikor Jakarta karena kasusnya serupa dan diterapkan sejak awal, “. kata Elly Rebuin. .

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *