JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lalu menilai rencana pemerintahan Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada 44.000 narapidana yang berarti amnesti atau perubahan hukuman, sebagai langkah reformasi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kecil. Dia mendukung rencana amnesti tersebut.
Misalnya yang 44.000 itu diampuni presiden atas kejahatan yang dianggap ringan misalnya atau disebut kejahatan politik dan lain-lain, UU ITE atau Narkoba, saya koreksi kita, aparat penegak hukum, khususnya polisi dan kejaksaan, kata Rodinto. saat dihubungi Senin (16/12/2024).
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak perlu mengirimkan kasus kecil untuk diadili. Ia menilai, aparat penegak hukum harus mengedepankan keadilan restoratif (RJ).
“Supaya perkara yang lebih ringan tidak perlu ke pengadilan, selesaikan saja. Dengan konsep restorative justice, sebenarnya temui korban dengan damai, tidak perlu ikut serta lagi kan?” dikatakan.
Rodianto menilai bertambahnya jumlah lapas akan menambah beban negara. Dia mengatakan salah satunya adalah anggaran makanan untuk warga binaan. Sedangkan kasus yang kami tangani adalah satu-satunya kasus yang tidak perlu diadili, diadili, atau dihukum.
Jadi langkah Presiden yang memberikan amnesti kepada 44.000 ini merupakan langkah bijak sebagai kepala negara yang melihat orang-orang tersebut dalam hal ini tidak perlu dihukum selama ditahan, ujarnya.
Pemerintah akan meminta pertimbangan DPR.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yisrael Ahza Mahindra mengatakan, dirinya akan mempertimbangkan pertimbangan DPR terkait rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana. Perjanjian amnesti ini akan dibahas kembali dengan beberapa menteri terkait, khususnya Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Reformasi, untuk mempertimbangkan pemberian amnesti, kata Yisrael.
“Untuk dapat memperoleh angka akurat mengenai jumlah dan juga perlindungan hukum atas amnesti yang disiapkan oleh Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Reformasi,” kata Yosseril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1). 12/2024).
Jika datanya lengkap, Presiden Prabowo Subianto akan tetap meminta pertimbangan DPR, kata Yoseril. Nanti jika semua data sudah cukup lengkap, Presiden akan mengirimkan surat ke DPR untuk meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti tersebut, ujarnya.
Selain itu, Yisrael juga mengatakan Presiden Prabowo akan mengizinkan pemberhentian sebagian orang yang sedang dalam proses hukum. “Dan kemungkinan juga ada oknum-oknum yang sedang dalam proses hukum akan diberhentikan, belum ada keputusan, lalu Presiden akan menghentikan apa yang dilakukan orang-orang yang bersangkutan,” ujarnya.