JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai sudah sepantasnya mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dilarang bepergian ke luar negeri. Sebab Yasonna merupakan saksi penting dalam kasus buronan Harun Masiku.
Yudi, Kamis (26/12/2024), mengatakan, “Meskipun Yasona berstatus sebagai saksi, saya yakin penyidik menilai Yasona adalah saksi penting dalam perkara ini sehingga harus diadili, hal itu merupakan kewenangan penyidik. “
Dalam kasus ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa tim penyidik KPK.
Kini, Hasto dan Yasonna dilarang keluar negeri. Terkait penangguhan ini, Yudi berharap Kementerian Imigrasi segera turun tangan agar kedua orang tersebut bisa menetap di Tanah Air.
“Kami meminta Departemen Imigrasi segera memberitahukan kepada Hasto dan Yasonna mengenai larangan mereka, dan meminta agar paspor fisik mereka disimpan sementara sampai masa larangan keluar selama enam bulan berakhir,” ujarnya.