JAKARTA – Calon gubernur dan wakil DKI Jakarta no. 1 Ridwan Kamil – Suswono (RIDO) mengurungkan niatnya di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan Pilkad Jakarta. Hal itu berdasarkan pantauan pada Rabu (12/11/2024) 00:00 WIB.
Dengan demikian, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doyal) memenangi Pilkada Jakarta dengan selisih satu putaran. Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK hingga Kamis (12/12/2024) 00:10 WIB, tidak ada permohonan yang diajukan baik dari pasangan RIDO maupun dari jalur no. 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.
Rabu (12/11/2024) 00:00 WIB menjadi batas waktu peserta Pilkada Jakarta bisa mengajukan perkaranya ke Mahkamah Konstitusi. Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara terbanyak, berdasarkan pengumuman hasil pemungutan suara pilkada yang dipublikasikan KPU Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini diumumkan KPU DKI Jakarta setelah pejabat KPU menyelesaikan peninjauan seluruh provinsi. Duo Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara sah di Jakarta Bilgada. Di posisi kedua ada Ridwan Kamil – Suswono dengan total 1.718.160 suara sah. Yang terakhir adalah pasangan Dharma Pongregun-Kun Wardana dengan perolehan 459.230 suara.
Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirohim, saya menyatakan sah berita acara dan sertifikat penghitungan ulang hasil penghitungan suara setiap kabupaten kota pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024, kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahu Dinata. . Pada Minggu (12/8/2024) rapat penutupan terbuka.
Jumlah suara Pilkada Jakarta 2024
Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara / 39,40 persen
Dharma Pongregun-Kun Wardhana: 459.230 suara / 10,53 persen
Bramono-Rano Karno: 2.183.239 suara / 50,07 persen
Jumlah DPT : 8.214.007
Jumlah suara sah: 4.360.629
Jumlah suara tidak sah: 363.764
Jumlah: 4.714.393.