BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi berhasil mencatatkan pendapatan nasional bukan pajak (PNB) sebesar Rp 80 miliar sepanjang tahun 2024. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi, Non-TPI Uckhy Adhitya mengatakan, kinerja pelayanan keimigrasian di Kota dan Kabupaten Bekasi sudah membaik.
“Saya mengapresiasi tindakan seluruh petugas dan pegawai di seluruh departemen karena telah berusaha melakukan yang terbaik. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, bahkan lebih baik. kata Uckhy, Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan data yang dihimpun, Kantor Imigrasi Bekasi mencatat kenaikan PNBP sebesar 24,75% dari Rp64.212.400.000 per 20 Desember 2023 menjadi Rp80.107.942.468 per 23 Desember 2024. Penghasilan ini juga didapat dari surat keterangan kependudukan. sebagai pendapatan lain-lain.
Untuk pelayanan dokumen perjalanan atau paspor, berdasarkan data 23 Desember 2024, tercatat sebanyak 126.663 dokumen telah diterbitkan. Data penerbitan paspor biasa sebanyak 63.160 dan paspor elektronik sebanyak 63.503 atau meningkat 34,86% dibandingkan tahun 2023.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Bekasi mencatat perpanjangan Visa on Arrival (VoA) sebanyak 361 dokumen, penerbitan Surat Izin Kunjungan (ITK) sebanyak 159 dokumen, penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk pelayanan izin tinggal. orang asing (WNA). 4161 untuk dokumen.
Sedangkan penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 187 dokumen, Surat Pernyataan 221 dokumen, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) 7 dokumen, Exit Only Permit (EPO) 1294 dokumen, dan Exit Re Entry Permit (ERP) 2264 dokumen. , perubahan alamat sebanyak 1438 dokumen.
Perubahan data paspor sebanyak 516 dokumen, laporan kelahiran sebanyak 6 dokumen, laporan kematian sebanyak 6 dokumen, pemberitahuan orang asing menjadi WNI sebanyak 14 dokumen, dan perubahan status perkawinan sebanyak 1 dokumen (per 24 Desember 2024).
Dalam rangka melaksanakan kegiatan intelijen keimigrasian dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Bekasi mencatat telah dilakukan 179 operasi pengawasan yang terdiri dari 174 operasi pengawasan mandiri, 3 operasi pengawasan bersama dan 2 operasi pengawasan bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing di Kota Bekasi dan Daerah. (Tipora).
Pengawasan administratif terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) juga dilakukan pada 1 kegiatan dan pengawasan administrasi terhadap WNA sebanyak 17 kegiatan, ujarnya.
Dari sisi penegakan keimigrasian, telah dilakukan penindakan terhadap 676 WNI yang paspornya hilang atau rusak, 21 orang WNA ditahan, 130 orang dideportasi, dan 1 orang WNA dilakukan pemeriksaan.
Pada tahun 2024, Kantor Imigrasi Bekasi juga akan melakukan kegiatan sosialisasi keimigrasian terkait penerapan 4 visa emas, serta pemantauan dan penindakan orang asing. Dari segi indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian, Indeks Kepuasan Masyarakat (CIS) sebesar 97,99 dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 98,52.
Salah satu inovasi pelayanan yang dihadirkan Kantor Imigrasi Bekasi pada tahun 2024 adalah pelayanan keimigrasian di Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall Bekasi yang resmi dibuka pada 19 Desember 2024. Tersedia layanan percepatan e-paspor untuk menjamin penerbitan paspor. . diselesaikan dalam waktu 1-2 jam setelah wawancara. Selain itu, permohonan izin tinggal online juga ditawarkan melalui situs resmi.
Uckhy pun berharap hasil kinerja tahun ini tidak bisa dikompromikan. Bahkan dijadikan motivasi untuk bisa meraih hasil yang lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya.