JAKARTA – Polisi menangkap George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka penyerangan tukang roti berinisial DAD. Sebelum ditahan, tersangka sempat ke Sukabumi karena takut diancam akan dibakar.
Komisaris Besar Kota Metropolitan Jakarta Timur, Nicholas Arya Lilipali mengatakan, tersangka berangkat ke Sukabumi bersama orang tuanya. “Mereka selamat karena takut diancam nomor WA orangtuanya dan lain-lain, nyawanya terancam sehingga mereka memutuskan berangkat ke Sukabumi,” kata Nicholas dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin ( 16/12/2024).
Alasan lain tersangka berangkat ke Sukabumi adalah karena juga ingin berobat. Ditambahkannya, “Informasinya di Sukabumi ada pengobatan, tempat untuk mengobati orang yang mempunyai kelainan, yang dianggap sedikit kelainan. Jadi tujuannya ke Sukabumi.”
Sedangkan penganiayaan tersebut terjadi karena George meminta korban untuk membawa makanannya ke kamarnya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh korban sehingga akhirnya membuat tersangka marah.
“Tersangka meminta korban untuk membawa makanannya ke kamar pribadi tersangka karena rasa cemburu di lokasi kejadian,” ujarnya.
“Dan korban menolak karena bukan tugas saya yang mengantarkan makanan ke kamar pribadi tersangka,” ujarnya.
Polisi mengatakan, permintaan tersangka ditolak karena menilai bukan tugasnya mengantarkan makanan saat korban sedang bekerja.
“Korban menolak karena bukan tugasnya mengantarkan makanan ke kamar pribadi tersangka dan korban menyatakan tersangka marah-marah dan terjadilah adu mulut sehingga menyebabkan korban semakin emosi dan kemudian menyerang korban atau dirinya sendiri.” adalah pelapor,” tambahnya.
Saat itu, tersangka melampiaskan amarahnya dengan merusak barang-barang di salah satu toko roti di Cakung, Pagigilan, Jakarta Timur, dan juga melukai korban.
“Jadi tersangka menggunakan loyang roti yang ada di atas meja di TKP, mesin EDC, serta kursi besi dan patung hias untuk melempar barang-barang. Nah, saat panci itu mengenai korban, dia berkata, “Akibatnya.” dalam luka di sekitar pelipis korban.”
Kini semua bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan penyerangan telah disediakan pihaknya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Oleh karena itu, penyidik menerapkan Pasal 351 Ayat 1 dan atau Pasal 351 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atas kejadian tersebut. Ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.