Termasuk Jokowi dan Keluarga, Ini Daftar 27 Orang yang Dipecat PDIP

Termasuk Jokowi dan Keluarga, Ini Daftar 27 Orang yang Dipecat PDIP

JAKARTA – Partai Demokrat Indonesia (PDIP) total memecat 27 orang. Puluhan nama dicoret terkait jabatan politiknya pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemerintah daerah (Pilkada) 2024.

โ€œ27 nama anggota PDI Perjuangan dibatalkan sehubungan dengan Pilpres dan Pilpres 2024,โ€ tulis PDIP dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Berikut 27 nama yang masuk dalam daftar yang diusung PDIP. 1. H. Lalu Budi Suryata: Pelanggaran kode etik partai untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah NTB.

2. Putu Agus Suradnyana: Pelanggaran kode etik partai untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Bali.

3. Putu Alit Yandinata: Pelanggaran kode etik partai terhadap partai lain asal wilayah Kalimantan Tengah untuk maju pada Pilkada 2024.

4. Muhammad Alfian Mawardi: Satu lagi partai asal Kalimantan Tengah yang melanggar kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

5. Hugua: Partai lain dari Sulawesi di Asia Tenggara melanggar aturan partai untuk mencalonkan diri pada pemilu pemerintah daerah tahun 2024.

6. Elisa Kambu: Pelanggaran kode etik partai terhadap partai lain di wilayah Papua Barat Daya untuk mengikuti Pilkada 2024.

7. John Wempi Wetipo: Pelanggaran kode etik partai untuk mengikuti Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Papua Tengah.

8. Willem Wandik: Pelanggaran kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Papua Tengah.

9. Suprapto: Pelanggaran kode etik partai yang dilakukan partai lain dari wilayah Sorong/Papua Selatan untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

10. Gunawan HS: Pelanggaran kode etik partai untuk maju pada Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Malang/Jawa Timur.

11. Heriyus: Pelanggaran kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Murung Raya/Kalimantan Tengah.

12. Ery Suandi: Pelanggaran kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 oleh partai lain dari daerah Karimun/Kep. Riau

13. Fajarius Laia: Satu lagi partai asal Nias Selatan/Sumatera Utara yang melanggar kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

14. Mada Marlince Rumaikewi: Pelanggaran kode etik partai peserta pemilukada 2024 oleh partai lain dari wilayah Mamberamo/Papua Raya.

15. Feri Leasiwal: P. Pelanggaran kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Morotai/Maluku Utara.

16. Lusiany Inggilina Damar: Pelanggaran kode etik partai untuk mengikuti Pilkada 2024 oleh partai lain dari wilayah Halmahera Barat/Maluku Utara.

17. Dorthea Gohea: Partai lain dari wilayah Nias Selatan/Sumatera Utara melanggar kode etik partai untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

18. Weski Omega Simangukalit: Melanggar kode etik partai jika tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan asal wilayah Tapanuli Tengah/Sumut.

19. Arimitara Halawa: Melanggar kode etik partai jika tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan asal wilayah Tapanuli Tengah/Sumut.

20. Camelia Neneng Susanty Sinurat: Tidak mendukung calon Pilkada 2024 oleh PDI Perjuangan wilayah Tapanuli Tengah/Sumut merupakan pelanggaran kode etik partai.

21. Sihol Marudut Siregar: PDI Perjuangan wilayah Tapanuli Tengah/Sumut melanggar kode etik partai untuk tidak mendukung calon Pilkada 2024.

22. Hilarius Duha: Tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan wilayah Nias Selatan/Sumut bertentangan dengan etos partai.

23. Yustina Repi: Tidak mendukung calon Pilkada 2024 oleh PDI Perjuangan wilayah Nias Selatan/Sumut merupakan pelanggaran kode etik partai.

24. Effendi Muara Sakti Simbolon: Tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan wilayah DKI Jakarta melanggar kode etik partai.

25. Joko Widodo: Demokrasi; Penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan intervensi di Mahkamah Konstitusi yang merupakan awal kehancuran sistem hukum dan sistem moral-etika negara, tergolong pelanggaran berat terhadap moral dan disiplin partai. Pelanggaran. Berasal dari Solo/Jawa Tengah

26. Gibran Rakabuming Raka: Pelanggaran protokol partai untuk maju sebagai calon wakil presiden 2024 dari partai lain di wilayah Solo/Jawa Tengah.

27. Muhammad Bobby Afif Nasution: Pelanggaran kode etik partai untuk maju sebagai calon gubernur Pilkada 2024 oleh partai lain yang berasal dari Kota Medan/wilayah Sumut.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *