DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA. Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santi Anggraini, China (2/1/2025).
“Iya (tersangka), baru mengajukan perkaranya,” kata Santi.
Langkah selanjutnya, polisi memeriksa anggota DPRD Depok itu sebagai tersangka. “Kami sedang meminta keterangan sebagai tersangka,” ujarnya.
Menurut dia, surat penetapan RKK sebagai tersangka baru akan dikirim minggu depan atau Senin (1/6/2024). “Programnya dipanggil minggu depan atau Senin,” imbuhnya.