Hakim Perintahkan Aset Sitaan Dibalikin ke Helena Lim, Apa Saja?

Hakim Perintahkan Aset Sitaan Dibalikin ke Helena Lim, Apa Saja?

JAKARTA – Hakim Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta memerintahkan pengembalian aset yang disita dari terdakwa kasus korupsi perdagangan komoditas timah, Helena Lim. Lalu barang apa saja yang dikembalikan?

Hakim memerintahkan pengembalian aset yang disita saat membacakan putusan terhadap Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). Hakim awalnya memutuskan Helena Lim bersalah membantu dan bersekongkol dalam tindak pidana korupsi di Pengelolaan Timah yang merugikan negara Rp300 miliar.

Menyatakan tergugat Helena Lim secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu dan bersekongkol korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan primer pertama dan dakwaan primer kedua Kejaksaan, kata majelis kata presiden. Hakim Ryanto Adam Pontoh sedang membacakan putusan.

“Terdakwa Helena divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan syarat apabila denda tidak dibayar akan diringankan menjadi 6 bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis Helena membayar ganti rugi sebesar Rp900 juta satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hakim kemudian memerintahkan agar aset yang hilang dikembalikan kepada Helena. Hakim hanya menyebutkan jenis barang yang dipesan untuk dikembalikan tanpa merinci jumlah, luas, atau mereknya.

Barang bukti berupa tanah dan bangunan yang tercantum pada Bukti Nomor 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti jam tangan pada Bukti Nomor 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” kata hakim.

“Barang bukti emas/logam mulia tersebut dikembalikan kepada terdakwa Helena dengan nomor urut 7,1 sampai dengan 7,45 dalam daftar barang bukti,” kata hakim.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa toko, mobil, berbagai tas mewah, dan uang sitaan dikembalikan kepada Helena.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *