RADIO STATION 10 Tahun Jokowi Realisasikan Hilirisasi, Industri Tambang Beri Apresiasi

RADIO STATION 10 Tahun Jokowi Realisasikan Hilirisasi, Industri Tambang Beri Apresiasi

JAKARTA – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Pertambangan Batubara melarang ekspor bahan baku. Dalam hal ini, peralihan ke industri mineral dan batubara (minerba) menjadi kunci optimalisasi produksi mineral dan batubara.

Seiring dengan peningkatan nilai tambah, inbound recycle juga akan menjadi pilar di masa depan untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan pemerintah, selain pajak. Penurunan peringkat tersebut dapat memuaskan kepentingan industri dalam negeri. Mineral antara lain tembaga, nikel, emas, timah, bauksit, dan alumunium yang seluruhnya merupakan bahan baku industri berat yang dapat dioptimalkan di dalam negeri. Untuk batubara, gasifikasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri.

Hilirisasi juga merupakan upaya nyata pemerintah untuk mencapai kedaulatan ekonomi dan mengurangi ketergantungan terhadap fluktuasi harga komoditas global. Diharapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan daur ulang tidak hanya berhenti di sektor minerba saja, namun akan meluas ke sektor strategis lainnya seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan.

“Kami berharap tidak ada lagi ekspor bahan mentah. Semuanya harus didaur ulang di dalam negeri. Nilai tambah itu harus diciptakan secara internal, dan ada juga peluang bekerja di dalam negeri. Dan tidak berhenti di sektor minerba saja,” tegas Presiden saat grand opening Pabrik Produksi Alumina (SGAR) pertama di Mempawa, Kalimantan Barat.

Tekad dan tindakan nyata Presiden Jokowi selama 10 tahun memerintah dalam menerapkan hilirisasi di Tanah Air juga mendapat pengakuan dan pujian yang tinggi dari para pelaku usaha di sektor pertambangan, kata Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia. pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun . selama 10 tahun terakhir, telah diakui keberhasilannya dalam menerapkan persyaratan undang-undang.

“Selama 10 tahun terakhir, pemerintahan Presiden Jokowi telah berhasil menjalankan kewenangan UU Minerba sehingga pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian bahan baku berjalan lancar,” ujarnya, Rabu (2/10). /2024).

Menurut dia, dukungan pemerintah terhadap kebijakan daur ulang dan daur ulang dibuktikan dengan kemudahan pemberian izin, misalnya dengan memperkuat peran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam mendorong percepatan investasi. Kementerian Investasi, kata Hendra, juga akan berperan dalam melatih para deputi (Eselon-1) yang membidangi pengolahan, termasuk pengolahan mineral. “Pemerintah juga menawarkan manfaat pajak dan non-pajak untuk pembangunan pabrik tersebut,” tambahnya.

Hendra juga menegaskan, komitmen pemerintah sangat nyata dalam menjalankan amanat undang-undang dan terus memperhatikan kepentingan badan usaha yang meminta dukungan untuk memitigasi dampak tertundanya pembangunan proyek baja akibat pandemi. Pemerintah, lanjutnya, juga aktif memperjuangkan kepentingan nasional berupa pembatasan ekspor, meski mendapat tekanan kuat dari luar negeri.

“Pemerintah juga aktif mempromosikan Indonesia sebagai tujuan investasi sektor mineral kritis di era transisi energi,” tambah Hendra.

Presiden Jokowi di penghujung masa jabatannya masih tak ragu menggencarkan program daur ulang. Bahkan, di akhir masa jabatannya, Kepala Negara meresmikan dua pabrik peleburan tembaga dan satu pabrik bauksit dalam waktu dua hari. Kilang dan pabrik pengolahan terbaru yang akan dibuka adalah PT Amman Mineral Internasional, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Borneo Aluminas Indonesia.

Semangat daur ulang untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri diperkirakan akan terus berlanjut di bawah pemerintahan Presiden baru terpilih Prabowo Subianto. Jokowi berpesan agar Indonesia bisa mandiri, salah satunya dengan kebijakan selanjutnya. Berkat pembangunan pabrik metalurgi di dalam negeri, transformasi dan pemurnian bahan baku mineral tidak hanya meningkatkan nilai tambah, tetapi juga berdampak besar, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan pendapatan negara.

Dalam hal nilai tambah, misalnya, pada tahun 2020, ekspor nikel mentah berjumlah antara $1,4 miliar hingga $2 miliar (sekitar Rp31 triliun, nilai tukar Rp15.500 per dolar AS). Namun seiring dengan kebijakan penghentian ekspor komoditas, nilai tambah nikel melonjak hingga US$34,8 miliar atau sekitar Rp539,4 miliar pada tahun 2023.

Sedangkan untuk alumunium yang kebutuhan dalam negerinya mencapai 1,2 juta ton dan 56% dari volume tersebut masih diimpor, dengan selesainya pabrik tersebut diharapkan dapat menghentikan impor alumunium yang berarti menghemat devisa negara senilai 3.500 juta. dolar. atau sekitar Rp 54,25 triliun per tahun.

Perdagangan hilir diharapkan menjadi penggerak baru perekonomian, menciptakan nilai lebih di dalam negeri dan membawa Indonesia memperkuat kemandirian ekonomi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *