JAKARTA – Presiden Pravo Subianto baru saja menyoroti kasus korupsi yang terancam hukuman beberapa tahun penjara. Pravo meminta hakim tidak memberikan hukuman yang lebih ringan.
Kasus tersebut diduga ada kaitannya dengan Harvey Moyes dalam kasus korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun kerugian negara hampir $300 triliun.
Pravo mengatakan pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin, “Saya mohon, kalau ada pelanggaran jelas jelas akan mendatangkan triliunan ya semua elemen. Hukumannya jangan terlalu ringan, terutama bagi hakim.” (30/12/2024)
Pravo menegaskan, masyarakat memahami putusan dalam kasus korupsi, terutama yang dinilai sangat ringan. Pravo berkata: Belakangan dikatakan Pravo tidak paham hukum. Tapi orang-orang paham, orang-orang di seberang jalan paham, mereka telah merampok triliunan atau ratusan triliun selama bertahun-tahun.
Karena ringannya hukuman yang diberikan, Pravo berasumsi terpidana akan menikmati berbagai kemewahan Provo telah memperingatkan Menteri Imigrasi dan Reformasi Agus Andrianto untuk mencegah hal tersebut terjadi. “Kedepannya bisa masuk penjara pakai AC, kulkas, TV. Tolong menteri direformasi,” ujarnya.
Provo juga mengajukan banding atas banding jaksa agung atas tuduhan penjebakan terhadap Harvey Moyes. Dia berkata: Apakah Jaksa Agung akan mengajukan banding?
Pravo bahkan berharap hakim bisa menjatuhkan hukuman beberapa puluh tahun penjara.
Sekadar informasi, hakim sidang tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moise dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda 1 miliar riyal. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun penjara.
Selain itu, Harvey juga harus membayar kompensasi sebesar Rp 210 miliar Hukuman penjara bertambah menjadi 2 tahun jika tidak dibayar