PN Kota Semarang Resmi Nyatakan Sritex Berstatus Pailit

PN Kota Semarang Resmi Nyatakan Sritex Berstatus Pailit

JAKARTA – Pengadilan Niaga (PN) Kota Semarang resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit. Hal itu berdasarkan keputusan 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg Senin (21/10).

Sritex dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemohon berdasarkan keputusan homologasi pada 25 Januari 2022. Sritex tidak sendirian dalam menyatakan pailit. Ia dan sejumlah entitasnya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Pemohon dalam perkara ini adalah kreditur atas nama Ang dalam hal ini PT Indo Bharat Rayon, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Tak hanya dinyatakan pailit, majelis hakim juga menetapkan batas atas Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Perdamaian ( Homologasi).

Sritex belum berkomentar mengenai hal ini. Hingga berita ini ditayangkan, iNews Media Group telah menghubungi manajemen dan belum mendapat tanggapan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *