Susu Impor Kuasai 80% Kebutuhan Nasional, Mentan Revisi Aturan

Susu Impor Kuasai 80% Kebutuhan Nasional, Mentan Revisi Aturan

JAKARTA – Sekitar 80% kebutuhan susu sapi dalam negeri dipenuhi susu impor. Hal ini tidak lepas dari Peraturan Presiden tahun 1998 yang mengecualikan industri susu lokal.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang menggelar jumpa pers, Sabtu (16/11/2024) mengatakan, Perpres ini menyebabkan peningkatan jumlah susu sapi yang masuk ke Tanah Air. Menurut Amran, dibandingkan sebelumnya volume susu impor yang hanya 40%, kini terus meningkat hingga mencapai 80%.

“Ingat, ini tahun 1997-1998 belum ada kewajiban ambil susu. Dulu kita impor 40%, sekarang meningkat menjadi 81%,” kata Amran.

Untuk itu, Menteri Pertanian Amran mengaku telah mengkaji aturan tersebut. Pemerintah sekarang mewajibkan pabrik-pabrik untuk mengambil susu dari peternakan lokal. Dengan adanya tinjauan tersebut, ia berharap sektor susu Indonesia semakin membaik.

“Sebagai Menteri Negara yang melakukan audit ini, kami sekarang meminta semua industri untuk membeli susu peternak. Susu sapi yang dihasilkan peternak harus dikonsumsi. Insya Allah ke depan akan lebih baik dari sebelumnya,” kata Menkeu. Pertanian.

“Kami langsung tulis bahwa (pabrik) harus menyerap susu para peternak, jadi sekarang ada perdamaian dan siapa pun yang mengabaikan para peternak dan tidak menyerap susunya, kami akan memperingatkan mereka, berhenti mengimpor, dan kami dapat mengambilnya.” mencabut izinnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Mentan mengatakan jika diketahui kualitas susu sapi kurang baik, maka pihaknya akan bertindak cepat. Langkah yang akan dilakukan adalah dengan memberikan pembinaan kepada para peternak untuk menjaga kualitas susu yang dihasilkannya. “Untuk menjaga kualitas, kita bantu saudara-saudara kita, kita tingkatkan,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *