JOMBANG – Polisi akhirnya menangkap pelaku kekerasan terhadap anak berusia 3,5 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Jacvenden Gangadarma Juni Gloria (23) membunuh korban Kiara karena ingin merebut cinta ibunya.
Jackwanden, warga Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, merupakan teman ibu korban, Tipa (28). Ahmed Zulkifli (20), keponakan ibu korban, membantu Javkvenden melakukan aksinya.
Sebelum membunuh korban, pelaku rupanya sempat mencoba membunuh korban dengan racun tikus.
Kasat Reskrim Polsek Jambang AKP Margono Suhendra mengatakan, setiap hari sejak 6 Desember 2024, Jackwanden memerintahkan Zulkifli menuangkan racun tikus ke dalam gelas yang biasa digunakan korban untuk minum susu.
Diduga karena korban belum meninggal, pelaku kemudian memukuli korban hingga meninggal dunia pada Rabu (12/11/2024).
Pertama, pelaku menjemput korban dan ibunya lalu membawa mereka ke rumahnya. Di rumah pelaku itulah korban dibunuh. Korban mengalami luka di bagian kepala, dada, perut, dan kaki.
Hasil autopsi diketahui Zulkifli, keponakan ibu korban, juga beberapa kali meracuni korban dengan racun tikus, kata Margono, Jumat (13/12/2024).
Menurut polisi, Zulkifli ingin membantu Jakevenden meracuni korban karena merasa dendam dan sakit hati terhadap ibu korban yang kerap berkata kasar kepadanya.
Sementara itu, Jackwenden berperan sebagai pembeli racun tikus karena perburuan tersebut dianggap menghalangi keinginannya untuk menikahi ibunya.
Jakevanden kerap bermalam di rumah korban untuk beraktivitas dan tidur bersama ibu korban.
Diberitakan sebelumnya, paman terduga korban, Juni Kiara dinyatakan meninggal dunia akibat penyerangan Jackwenden. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.