17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Cek Akun SSCASN

17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Cek Akun SSCASN

JAKARTA – Sebanyak 17.221 peserta dinyatakan berhasil dalam seleksi CPNS Kementerian Agama (Keminag) 2024. Peserta bisa mengecek notifikasi di akun SSCASN miliknya.

“Hari ini (12/1/2024) kami umumkan 17.221 calon lolos seleksi CPNS Kementerian Agama. M. Ali Ramdani, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, dalam siaran persnya, Senin, mengatakan, “18993 orang yang tidak memilih dan 1635 orang tidak ikut pemilu atau tidak ikut pemilu.” 13/1/2024).

Baca Juga: Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024 Diumumkan Hari Ini, Cek Link Disini

37.849 orang dari seluruh Indonesia mengikuti pemilihan CPNS Kemenag 2024. Sebanyak 20.772 kontestan yang disiapkan Kementerian Agama harus bersaing ketat. Hasilnya, lebih dari 17 ribu peserta dinyatakan berhasil.

Seleksi Kejuruan (SKB) dilakukan melalui sistem CAT BKN, kinerja dan sikap, serta wawancara keagamaan.

Baca Juga: Link Notifikasi Riset Pilpres 2024, Cek Namamu di Daftar Kajian!

Pemberitahuan hasil seleksi dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing calon. Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kemenag 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, kata seseorang yang diketahui bernama Kang Dhani.

Wawan Donadi, Kepala Staf Kantor Sekjen Kementerian Agama, menambahkan, peserta dapat menyampaikan keberatannya atas pengumuman hasil pemilihan CPNS pada 13 hingga 15 Januari 2024 di berbagai submit melalui akun SSCASN. Sedangkan pemberitahuan hasil penolakan akan dimulai pada tanggal 16 – 22 Januari 2025.

Baca Juga: MK Tolak Banding, TOEFL Lanjutkan Syarat CPNS: Apa yang Harus Disiapkan?

“Calon yang dinyatakan berhasil dalam pemilihan CPNS Kemenag adalah mereka yang telah memenuhi seluruh syarat dan mengikuti seluruh tahapan pemilihan,” kata Wawan.

Selain itu, telah menyelesaikan Penilaian Energi (NAB) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 321 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Tahun 2024 tentang Nilai Perbekalan Seleksi Utama Darurat Pengadaan PNS. TA 2024.

Wawan menambahkan, seluruh peserta wajib menaati dan mengikuti seluruh aturan yang ada. Merupakan tanggung jawab Peserta untuk membaca dan memahami Pemberitahuan.

Dikatakannya, “Bagi calon yang memberikan keterangan palsu/palsu/palsu pada saat pendaftaran, penerimaan, atau pengangkatan sebagai CPNS/PNS, Kementerian Agama berhak membatalkan dan membekukan gelar tersebut serta menetapkan statusnya sebagai CPNS/PNS.” .

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *