JAKARTA – Suami Sandra Devi, Harvey Moe, divonis 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena keterlibatannya dalam bisnis timah. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, Hakim Eko Aryanto memutuskan suami Sandra Dewi bersalah karena bertindak sebagai kuasa perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terlibat korupsi tersebut.
“Dalam persidangan, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan konspirasi untuk melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Terdakwa divonis 6 tahun 5 bulan penjara,” kata Ketua Hakim Eko Aryanto.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Kejaksaan (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar.
Foto/Arif Julianto
Kegagalan membayar akan diganti dengan hukuman penjara 6 bulan. Hakim juga memerintahkan dia membayar ganti rugi sebesar Rp210 miliar untuk mengembalikan sebagian kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.
Hakim menjelaskan, dikenakan ganti rugi tambahan sebesar Rp 210 miliar.
Usai pembacaan putusan, keputusan hakim diterima tanpa komentar. Pria berusia 39 tahun itu berdiri, mengenakan jaket penjara berwarna merah dan segera meninggalkan ruang sidang.
Saat beberapa wartawan mencoba menjawab soal putusan tersebut, Harvey yang mengenakan pakaian hitam putih dan masker hitam memilih bungkam dan terus meninggalkan gedung pengadilan.
Bagaimana dengan Harvey yang berusia 6 tahun? Pada Selasa (24/12/2024), wartawan ditanyai, mengutip saluran YouTube investigasi serius.
“bagaimana bisa?” tanya wartawan itu.
“Puas, bukan?” kata reporter itu.
“Oh, Harvey berumur 6 tahun. Apa kabarmu Reporter lain menambahkan.
Di bawah lindungan jaksa, Harvey langsung meninggalkan area sidang bersama Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT Reza Andriansyah.