JAKARTA – Bagian Hukum Tim Pemenangan (RIDO) Ridwan Kamil-Suswono mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Desakan itu berdasarkan ditemukannya puluhan surat suara pasangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).
“Kami meminta Bawaslu segera merekomendasikan PSU (pengumpulan ulang) untuk TPS 28,” kata Wakil Ketua Kelompok Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangan tertulis dilansir Sabtu (30/11/2024).
Menurut dia, tindakan tersebut melanggar peraturan administrasi yang tertuang dalam Pasal 112 UU 1 Tahun 2015. Muslim menilai tindakan tersebut memenuhi syarat eksekusi PSU.
“Petugas ini menggunakannya lebih dari satu kali karena sudah mencoblos sebanyak 20 kali, memasukkan 2 surat suara ke dalam kotak suara, artinya lolos PSU di TPS 28 RW02, Desa Pinang Ranti, Kecamatan Makassar,” ujarnya. . .
Sebelumnya diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memecat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta – Timur. Hal ini menyusul viralnya video dan penemuan tersebut. surat suara yang diyakini telah dilempar untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno pada Pilkada 2024.
Berdasarkan siaran pers yang diposting di akun Instagram KPU Jakarta Timur, KPU Jakarta Timur memberhentikan tetap Ketua KPPS -TPS 28 dan Ketua Kelas Pinang Ranti efektif Kamis, 28 November 2024.
“KPU Kota Administrasi Jakarta Timur memberhentikan tetap Ketua 1 KPPS TPS 28 dan Panitera Kelas 1 TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena dinilai melanggar tata tertib dan tata tertib dalam pemungutan suara. prosesnya,” tulis siaran pers yang diposting di akun Instagram KPU Jakarta Timur, seperti dilansir Kamis, (28/11/2024).
Ketua Departemen Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur Rio Verieza mengatakan Ketua KPPS melanggar kode etik. Pasalnya, Ketua KPPS meminta petugas keamanan langsung (pamsung) TPS untuk memilih surat suara yang tidak terpakai.
“Di TPS 28 Kecamatan Pinang Ranti terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan Pamsung. Oleh karena itu, Ketua KPPS memerintahkan Pamsung untuk memilih surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio. Jumat. (29/11/2024).
Dijelaskannya, petugas kelas yang diinstruksikan kemudian menandai 19 surat suara. Beruntung pengawas TPS mampu mencegah surat suara yang sudah dicetak dimasukkan ke dalam kotak suara.
“Dari 19 surat suara yang masuk, ada satu, kemudian 18 surat suara dipegang oleh pengawas TPS sehingga dihentikan oleh pengawas TPS,” jelas Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh suara diarahkan kepada Pramono Anung-Rano Karno. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan Ketua KPPS tidak memerintahkan dilakukannya pemungutan suara terhadap salah satu pasangan calon.
Jadi tidak ada unsur politiknya (arahan beberapa pasangan calon). Jadi berdasarkan pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan memang ingin TPS dihadiri banyak orang, ujarnya.