JAKARTA – Pemerintah menambah syarat tambahan bagi calon presiden PPPK 2024. Ketentuan ini berlaku bagi pelamar PPPK di perusahaan tempatnya bekerja sesuai database BKN.
Aturan khusus tambahan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri PANRB 15/2025 tentang Persyaratan Tambahan Calon Peserta Seleksi PPPK Bagi Pekerja Non-ASN yang Terdaftar di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Mekanisme Penghitungan Biaya PPPK – Hasil Pengadaan TA 2024.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 kembali diperpanjang, berikut jadwal barunya
Melalui publikasi BKN, Selasa (14/1/2025), tawaran ini berlaku bagi calon PPPK Tahap 2 2024 di perusahaan tempatnya bekerja sesuai database BKN, dan melamar posisi berdasarkan kualifikasi pendidikan dan status saat ini.
Persyaratan tambahan calon yang diuraikan dalam ketentuan baru ini adalah:
1. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan atau TMS pada seleksi pengelolaan pengadaan PPPK I;
2. Calon yang tidak memenuhi persyaratan atau TMS seleksi pengurus CPNS;
3. Calon yang tidak mengajukan opsi penerimaan ASN;
4. Calon yang memenuhi persyaratan atau MS pada seleksi pengurus namun tidak mengikuti seleksi daya beli PPPK tahap I; atau
5. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS pada pemilihan administrasi namun tidak mengikuti pemilihan CPNS tahun anggaran 2024.
Baca juga: Cara SKCK Online untuk Daftar PPPK Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
Selain itu, calon peserta seleksi PPPK tahap II yang mempunyai kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan pekerjaan dan/atau tidak tersedia jabatan dapat melamar pada empat jenis jabatan sebagai berikut:
1. Manajer Pelayanan Umum;
2. Penyedia Layanan;
3. Manajer Operasional; Kami punya
4. Manajer Layanan Operasi.
Pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II selesai, kebutuhan dapat diisi oleh calon pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari lokasi/lokasi geografis yang berbeda dengan urutan kelulusan sebagai berikut:
1. Calon utama;
Baca Juga: Apa Arti Kode R3 pada Pengumuman Hasil Akhir Pemilu PPPK 2024?
2. Eks-THK II;
3. Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada organisasi pemerintah;
4. Pegawai yang aktif bekerja pada organisasi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus; Kami punya
5. Lulusan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, pekerja non-ASN yang terdaftar di database BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, jika memenuhi syarat tersebut. . :
1. mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 namun tidak lolos; atau
2. Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun tidak dapat mengisi lowongan yang dibutuhkan.