KONAVE SELATAN – Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara mengambil tindakan tegas dengan memecat sementara Kepala Reskrim Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Andi Gunawan. Pemecatan ini terkait dugaan penanganan kasus Supriyani, guru terkemuka asal Konawe Selatan.
Wakil Jaksa Sultra Anang Supriatna mengatakan, penghentian sementara itu dilakukan untuk memudahkan pihaknya mengusut Kabareskrim Kejaksaan. Jabatan Kanit Reskrim untuk sementara diserahkan kepada Direktur Eksekutif Bustanil Daly yang juga Kepala Divisi III Kejati Sultra.
Selain Kasi Pidum, kami juga memeriksa tiga pegawai Kejaksaan Konawe Selatan dan 5 orang saksi luar, termasuk orang tua korban, kata Anang, Selasa (11/5/2024).
Kejati Sultra berkomitmen transparan dalam penanganan kasus Guru Honorer Supriyani yang melibatkan pegawai Kejati Sultra.
Diketahui, Supriyani, guru besar honorer SDN 4 Baito, kini menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan anak terhadap petugas polisi.
Sidang guru Supriyani memasuki sidang kelima dengan menghadirkan saksi ahli oleh penasihat hukum terdakwa yakni mantan penyidik Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Paul (purnawirawan) Susno Duaji dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri. Amriel.