JAKARTA – Persiapan perselisihan hasil pilkada di Jakarta sudah rampung 97%, kata Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tim pemenangan pasangan gubernur-wakil gubernur. Litigasi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (Court).
Menanggapi hal tersebut, kubu Pramono Anung-Rano Karno tetap menghormati tindakan hukum yang dilakukan RIDO. “Kami menghormati gugatan yang diajukan kubu 01 terhadap Mahkamah Konstitusi karena sejalan dengan koridor pemilu dan hukum,” kata Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano Ivan Tarigan, Selasa (12/10/2024).
Ivan memastikan Pramono-Rano juga sudah menyiapkan tim kuasa hukum jika kubu RIDO akhirnya menggugat hasil pilkada. Tim kuasa hukum diketuai oleh Todung Mulya Lubis. Ivan meyakini hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara tersebut secara profesional dan adil sesuai bukti yang ada.
“Kami dari kubu 03 Pram-Doel meyakini hakim Mahkamah Konstitusi akan mengambil keputusan yang adil, profesional, dan negarawan serta memutus PHPU berdasarkan hasil referendum Jakarta yang damai, tertib, dan transparan,” ujarnya. Dikatakan.
Ivan juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu. Jangan lupa berterima kasih kepada polisi. “Mereka melaksanakan pilkada secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tim pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk berkonsultasi mengenai pendaftaran perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Senin, 9 Desember 2024.
Tim kuasa hukum RIDO Faisal Hafid menjelaskan, Rabu, 11 Desember 2024 merupakan tanggal terakhir pendaftaran pengajuan perselisihan pilkada.
“Kita konsultasi ke MK dulu soal jangka waktunya. Selanjutnya kita konsultasi juga soal bukti-buktinya. Kita bisa siapkan bukti foto, bukti video, dan bukti-bukti lainnya,” kata Faisal di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Faisal mengaku menyiapkan banyak bukti terkait kejanggalan Pilkada Jakarta. Faisal menegaskan, pendaftaran dilakukan sesuai instruksi ketua tim pemenang RIDO Ahmad Riza Patria.
“Jadi, kami sudah mempersiapkannya selama beberapa hari, maka kami akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi secepatnya setelah kami siap,” ujarnya.