JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penghapusan kredit macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani PP yang akan menghapus utang yang disebut Whitewashing UMKM, Nelayan, dan Petani. Prabowo menandatangani Perjanjian PP di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Setelah mendengarkan saran dan keinginan banyak pihak khususnya para petani dan nelayan di seluruh Indonesia, maka pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 saya akan menandatangani dokumen No. 47 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Usaha Mikro, Kecil dan Perkreditan Pertanian, Peternakan, Perikanan, Usaha Menengah Sektor Industri dan Kelautan, serta UMKM lainnya” pada Selasa (5/11/2024). Istana Merdeka di Jakarta.
Dengan penandatanganan perjanjian PP tersebut, Prabowo berharap dapat membantu produsen yang bergerak di bidang pertanian, UMKM, dan perikanan. “Mereka bisa melanjutkan upayanya dan bisa lebih efektif untuk negara dan negara,” kata Prabowo.
Pak Prabowo menginformasikan, terkait teknis pekerjaan, kementerian dan organisasi terkait akan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
“Dan kita berdoa agar para petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan damai, semangat dan percaya diri, masyarakat Indonesia semakin menghargai dan menghormati para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara”.