JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi petani dengan mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang memalsukan kualitas produknya, seperti CV Mitra Sejahtera, Semarang (Merek Sankar Madu), CV. Barokah Prima Tani, Gresik (merek Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (merek MARS) dan PT. Putra Rai Abadi (Kebakaran Massal Gading).
Menteri Pertanian Amran memasukkan 4 perusahaan pengadaan pupuk ke dalam daftar hitam dan tidak membayar pembeliannya, yakni CV Mitra Sejahtera (MS), Koperasi Produksi Pondok Pesantren Nusantara (KPPN), PT Inti Sipta Sejati (ICS), dan PT Putera Rai Abadi (PRA). .).
Penilaian ini dilakukan karena hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas pupuk kandang yang dihasilkan jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan. Bahkan, ada indikasi adanya perusakan dokumen studi kelayakan oleh pihak pemasok.
“Petani adalah prioritas kami. Ketika ada kelompok yang mencoba memanipulasi dan merugikan mereka, sama saja dengan mengkhianati masa depan pertanian Indonesia. “Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.
Bahkan, berawal dari informasi masyarakat, Menteri Pertanian Amran meminta dilakukan uji laboratorium oleh Irjen Kementan di dua laboratorium terakreditasi. Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasil penelitian menunjukkan empat merek pupuk yang dipasok oleh empat perusahaan pupuk dinyatakan tidak layak pakai.
Selain pupuk di bawah standar, penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi pemalsuan. Keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kesesuaian produk. Namun berdasarkan konfirmasi langsung, tampaknya dokumen tersebut bukanlah dokumen resmi yang dikeluarkan PT Sucofindo.
“Ini bukan hanya persoalan kualitas pupuk yang buruk, tapi juga persoalan kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Menteri Amran menekankan: “Kami tidak akan menoleransi kegiatan seperti itu.
Keputusan pembatalan kontrak pembelian pupuk senilai total Rp18,7 miliar merupakan langkah tegas Menteri Pertanian untuk mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk di bawah standar. Rinciannya, nilai batal kontrak masing-masing perusahaan tersebut adalah kontrak dengan KPPN senilai Rp6 miliar, PT ICS senilai Rp3,3 miliar, CV MS senilai Rp1,9 miliar, PT PRA senilai Rp7,5 miliar.
Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan hanya pupuk berkualitas yang tersedia bagi petani. Menteri Amran mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian, serta tidak menggunakan merek pupuk yang tidak memenuhi standar.
“Sesuai arahan Presiden Prabo, kami akan terus memantau pelanggaran-pelanggaran tersebut dan mengambil tindakan tegas. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan terhadap petani. Hanya dengan melindungi mereka kita bisa mencapai swasembada pangan,” tutup Menteri Amran.
Langkah tersebut diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mempermainkan kebutuhan vital sektor pertanian. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian berkomitmen menjaga keadilan dan keberlanjutan di setiap rantai produksi.
Amran menyimpulkan: “Saya meminta semua pihak untuk terus bersinergi membangun pertanian yang kuat, bersih, dan berkelanjutan, tidak membiarkan siapa pun bermain, tidak merugikan petani kita.”
Dalam keterangannya kepada media di Kantor Kementerian Pertanian pada 26 November 2024, Menteri Pertanian Amran mengatakan pihaknya telah menindak tegas empat perusahaan produsen pupuk NPK palsu dan 23 perusahaan lainnya yang memproduksi pupuk di bawah komposisi yang ditentukan. nilai
Menteri Amran menjelaskan, potensi kerugian negara akibat ulah perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp316 miliar, sedangkan kerugian yang dialami petani mencapai Rp3,23 triliun.