JAKARTA – Apa isi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) nomor 16 tahun 2025? Peraturan ini banyak diminati karena mengatur PPPK secara paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Vidyantini menandatangani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no. 6 Tahun 2025 tentang Pegawai Paruh Waktu (PPC) Pemerintah pada 13 Januari 2025.
Baca Juga: Update Seleksi PPPK 2024, Ada Tambahan Kriteria Bagi Pelamar Non ASN
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditunggu-tunggu oleh para pegawai jujur yang masih menunggu kejelasan statusnya, terutama bagi mereka yang belum mendapat tempat pembentukan PPPK pada tahun 2024.
Kebijakan ini dikembangkan untuk pengelolaan pegawai Non-Civil Service (NSC). Berikut penjelasan mengenai PPPK paruh waktu dan peraturan lain terkait PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca Juga: Ikatan Kejaksaan PPPN/Non ASN Se-Indonesia Berharap Bisa Mengikuti Seleksi PPPK Isi Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu merupakan pegawai negeri sipil (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dan digaji sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
1. Persyaratan yang dapat dipenuhi untuk PPPK secara paruh waktu
A. Guru dan staf pengajar;
B. Petugas kesehatan;
C. Staf teknis;
D. manajer umum operasi;
E. Operator layanan operasi.
F. Manajer Layanan Operasi
Adalah. Penata layanan operasional
2. Ketentuan pengurangan waktu kerja pada bagian pengadaan PPPK
PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi mereka yang terdaftar dalam database pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau mengikuti PPPK 2024 namun gagal mengisi. lowongan yang diperlukan.
Baca Juga: Guru Yang Mulia Konave Selatan Supriyani Gagal Lolos Seleksi PPPK
3. Jabatan di PPPK dengan pekerjaan paruh waktu
Statusnya ditetapkan sebagai pegawai instansi pemerintah dan akan mendapat nomor induk PPPK/nomor induk pegawai ASN
4. Tahapan pengadaan PPPK paruh waktu
A. Pejabat Pembinaan Aparatur Sipil Negara (CSO) mengusulkan rincian kebutuhan CSO paruh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
B. Rincian persyaratan PPPK bagi pegawai di luar ASN harus diajukan secara lengkap oleh PPK;
C. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu di setiap instansi pemerintah;
Pak Rincian persyaratan PPPK paruh waktu terdiri dari jumlah yang dibutuhkan, jenis jabatan, satuan pendidikan dan akomodasi;
E. Nomor PPPK Utama/Nomor Induk Pegawai ASN diusulkan oleh PPK kepada Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya penetapan rincian permohonan PPPK paruh waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Reformasi dan Reformasi Birokrasi;
F. Kepala BKN menetapkan nomor PPPK utama/nomor identifikasi pegawai ASN.
Adalah. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor induk pegawai ASN akan diterima oleh PPPK paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penyerahan.
H. PPK menetapkan pengangkatan PPK secara paruh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu dan Berapa Gajinya? Lihat informasinya di sini
5. Alasan pembatalan Statuta PPPK
A. Pengunduran diri
B. Kegagalan menyerahkan dokumen lengkap pada batas waktu yang ditentukan
C. Untuk mati
6. Isi Perjanjian Pekerjaan Sementara PPPC
A. Nama posisi
B. Ekspektasi kinerja
C. Pengaturan unit kerja
Pak Jadwal Kerja
E. Durasi kontrak kerja
F. Hak dan kewajiban
Adalah. sanksi
7. Durasi kontrak kerja dan jam kerja
Durasi kontrak kerja ditentukan setiap tahun. PPK menetapkan jam kerja dan jam kerja sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan
8. Gaji
Gaji paruh waktu PPPK dibayarkan paling sedikit sesuai dengan jumlah yang diterima selama menjadi pegawai di luar ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah. PPPK paruh waktu juga menerima upah dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Syarat-syarat pemberhentian pegawai karena jam kerja yang lebih pendek
A. ditunjuk sebagai PPPK atau CPNS
B. pengunduran diri;
C. mati;
Tuan Penyimpangan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
E. mencapai usia pensiun dan/atau berakhirnya jangka waktu kontrak kerja;
F. terkena dampak perampingan atau kebijakan pemerintah;
Adalah. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya;
H. tidak tampil;
Saya. melakukan pelanggaran disiplin yang serius;
J. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap untuk tindak pidana yang dilakukan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun;
K. dipidana dengan pidana penjara atau jangka waktu pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap atas tindak pidana yang dilakukan
Saya. menjadi anggota atau pengurus partai politik
10. Penunjukan PPPK di PPPK secara paruh waktu
Penunjukan PPPK paruh waktu dilakukan hanya untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024, PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu berdasarkan penilaian ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja. /evaluasi
Tahapan perencanaan dimulai dari PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK masing-masing instansi pemerintah, menetapkan MenPAN RB, mengusulkan kepada BKN paling lambat 7 hari kerja setelah mendapat penetapan rinci dari MenPAN RB dan lain-lain.
Demikian sekilas tentang isi Perpres No. 16 Tahun 2025 untuk PPPK paruh waktu MenPAN RB. Versi lengkapnya dapat Anda lihat di website BKN di bkn.go.id. Kami berharap informasi ini bermanfaat.