Jakarta – Saat menjual mobil, pastikan untuk menunjukkannya, karena dengan cara ini Anda bisa menghindari kenaikan pajak saat menambah mobil baru.
Mengumumkan penjualan suatu mesin merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemilik setelah penjualan kepada pihak ketiga atau secara langsung. Seperti diketahui, informasi penjualan kendaraan juga bisa dilakukan di kantor sistem Manunggal Satu Pintu (Samsat).
Pemerintah Daerah DKI Jakarta kini memanfaatkan pelaporan penjualan kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Jakarta Online di https://pajakonline.jakarta.go.id Website Pajak Daerah DKI Jakarta, kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Babanda Jakarta, Maurice Dani.
“Calon pemilik mobil bisa mengunjungi situs tersebut langsung dari browser smartphone atau personal computer,” ujarnya.
Lantas, bagaimana cara mengiklankan mobil yang dijual secara online? Yuk simak langkah-langkahnya agar tidak terkena kenaikan pajak.
Langkah-langkah daftar mobil yang akan dijual secara online
1. Masuk ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih menu PKB
Semua rekening yang terdaftar dengan NIK Anda akan muncul pada tab Objek Pajak, pilih Layanan, lalu pilih Layanan Penjualan.
3. Klik Kirim Laporan Penjualan ke nomor polisi yang diinginkan
4. Menyiapkan laporan penjualan online
5. Download file aplikasinya
6. Centang kotak untuk menyetujui syarat dan ketentuan lalu klik “Simpan” untuk mengirimkan permohonan. Setelah selesai registrasi, klik gambar pesawat dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar/formulir pajak online Anda.
7. Klik Kirim. Permohonan yang sudah lengkap akan diproses oleh pejabat UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi selesai dan permohonan disetujui, maka nomor pendaftaran tidak akan tertaut dengan NIK Anda dan hilang dari daftar pada tab “Objek Pajak”.
Demikianlah langkah-langkah panduan menjual kendaraan secara online. Bagi yang tidak sempat ke SMSAT, bisa segera membuka portal pajak elektronik, agar terhindar dari pembayaran pajak di kemudian hari.