JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengadili politikus Partai Demokrat Indonesia (PDIP) Yasonna H Laoly, Jumat (13/12/2024) besok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengomentari kasus penuntutan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut.
“Besok pasti ada sidang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Tessa mengaku belum bisa membeberkan detail tuntutan Yasonna. Namun kasusnya belum dilaporkan, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Yasonna Laoly dipanggil sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku yang melarikan diri. KPK juga menerbitkan surat niat (DPO) baru kepada Harun Masiku. Surat tersebut bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditulis Pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
“Ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” bunyi surat yang diperoleh, Jumat (6/12/2024). .
Dalam surat tersebut, KPK juga mencantumkan nama Harun Masiku. Pria kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 ini memiliki tinggi badan 172 cm dan belum diketahui berat badannya. Harun Masiku berkulit coklat. Said Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ciri-ciri yang menonjol: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis, tulisnya.
Komisi Penghentian Kegiatan Perlindungan memutuskan bahwa siapa pun yang melihat atau melihat Harun Masiku dapat menghubungi Inspektur Rossa Purbo Bekti melalui email atau email: [email dilindungi] nomor telepon 021-25578300.
Kasusnya bermula dari suap OTT terkait penggantian sementara (PAW) anggota DPR pada tahun 2019-2024. KPK menetapkan beberapa tersangka mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku. Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020. Ia dinyatakan bersalah menerima suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 atau setara Rp 600 juta oleh Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan akan dibebaskan pada 2023. Namun Harun Masiku atau DPO masih berstatus buronan yang belum diketahui keberadaannya.