Kenaikan PPN 1 Persen Lebih Baik daripada Kenaikan PPh, Begini Pendapat Ekonom

Kenaikan PPN 1 Persen Lebih Baik daripada Kenaikan PPh, Begini Pendapat Ekonom

JAKARTA – Kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai hingga 12 persen pada 1 Januari 2025 menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Hal lain yang juga dibicarakan adalah pemerintah harus mengambil langkah lain selain menaikkan pajak pertambahan nilai untuk menjadi sumber uang pemerintah. Tapi apakah itu benar?

Josua Pardede, Ekonom Permata Bank juga menyoroti persoalan ini. Menurutnya, kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12% di Indonesia merupakan langkah penting untuk meningkatkan pendapatan negara, namun dampaknya terhadap daya beli masyarakat tidak bisa diabaikan.

Penerapannya diubah menyesuaikan dengan keadaan sosial, terlihat bahwa kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, sayur mayur, susu segar) tidak dikenakan pajak tambahan sehingga bukan menjadi tanggung jawab kelompok berpendapatan rendah.

Ujarnya kepada iNews Media Group, Senin (23/12).

Selain itu, Pardede mengatakan tarif pajak di Indonesia lebih rendah dibandingkan rata-rata global.

“Beras sebagai kebutuhan pokok juga masuk dalam kategori gratis (0%) untuk memasukkan daya beli masyarakat. Beras nilai khusus dikenakan pajak tambahan sebesar 12 persen (misalnya Beras dengan harga jual minimal Rp 300.000/ kg). “Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dan pemerataan pada masyarakat yang berpenghasilan lebih rendah,” ujarnya.

Tn. Pardede mengatakan, dengan adanya pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen, dapat membedakan pemanfaatan barang baik dengan kebutuhan penting masyarakat.

Ia mengatakan pemerintah juga memberikan bantuan pangan sebesar 10 kg beras per bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat selama dua bulan pertama tahun 2025, untuk menjaga konsumsi keluarga dan melindungi kelompok rentan.

Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak kenaikan pajak tambahan, pemerintah telah memberikan berbagai insentif seperti subsidi listrik dan bantuan pangan, serta memberikan kemudahan bagi pekerja yang terkena PHK.

Kebijakan pemerintah menaikkan PPN juga merupakan strategi yang lebih efektif dibandingkan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh). Padede menilai kenaikan PPh tidak berdampak langsung terhadap konsumsi masyarakat, berbeda dengan PPN yang dikenakan terhadap barang/jasa yang digunakan masyarakat umum.

“Di sisi lain, kelompok berpendapatan tinggi cenderung lebih banyak menggunakan strategi perencanaan pajak untuk menghindari kewajiban, sehingga dapat mengurangi efektivitas kebijakan kenaikan tarif PPh,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, kenaikan tarif PPH dapat mempengaruhi daya tarik Indonesia Xia sebagai tujuan investasi, karena dianggap membebani perusahaan atau investor dengan pajak Up yang tinggi.

“Setelah itu, dasar pengenaan pajak PPh lebih kecil dari PPN, karena hanya dikenakan pada wajib pajak tertentu. Hal ini membuat daya pendapatan pemerintah dari PPh sangat terbatas dibandingkan dengan PPN yang banyak digunakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai dibandingkan menaikkan PPh karena pajak pertambahan nilai mencakup seluruh lapisan masyarakat melalui konsumsi barang dan jasa, agar pendapatan pemerintah stabil dan berkelanjutan.

Pak Pardede menambahkan, dengan tidak menaikkan PPh secara signifikan, pemerintah dapat menjaga persaingan dan menarik investasi, sekaligus mempertahankan lapangan kerja di sektor formal.

“Kenaikan PPh juga dapat menimbulkan kesan buruk di kalangan masyarakat dan investor, karena mengarahkan pendapatan individu dan perusahaan. Dia mengatakan, “Terakhir, pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan tambahan pembebasan pajak, terutama untuk kebutuhan pokok. dan UMKM lebih mudah dilakukan dibandingkan mengubah standar PPh.”

Oleh karena itu, pemerintah memandang kenaikan pajak pertambahan nilai sebagai langkah yang efektif dan berimbang untuk mencapai tujuan anggaran tanpa memberikan banyak tekanan pada perekonomian dan masyarakat lainnya.

Tarif pajak di Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain

Ia juga mencontohkan, kenaikan PPN cenderung terjadi di negara-negara dengan pendapatan per kapita tinggi karena masyarakat berpenghasilan tinggi memiliki daya beli yang lebih baik, sehingga dampak PPN terhadap konsumsi cenderung moderat.

“PPN seringkali dijadikan sumber utama pendapatan pemerintah dalam mendanai program pembangunan sosial dan distribusi kekayaan. “Tingkat PPN di negara maju seperti Perancis (20%), Inggris (20%) dan Jerman (19%) lebih tinggi dibandingkan rata-rata dunia dan Indonesia (12% pada tahun 2025),” ujarnya.

Sementara itu, Indonesia merupakan negara berpendapatan menengah, dengan PDB per kapita pada tahun 2024 diperkirakan mencapai 5.039 USD dan diperkirakan meningkat menjadi 5.444 USD pada tahun 2025.

Strategi untuk meningkatkan pendapatan negara

Selain menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen, Pak. Pardede menyebutkan beberapa langkah untuk meningkatkan penerimaan negara selain menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen, antara lain:

1. Meningkatkan basis pajak yang dapat dilakukan melalui reformasi perpajakan untuk memperluas basis pajak, seperti memungut pajak atas barang atau jasa baru yang sebelumnya tidak dikenakan pajak.

2. Menaikkan tarif PPh bagi kelompok berpendapatan tinggi (rata-rata 35 persen penghasilan di atas Rp 5 miliar), dan insentif perpajakan seperti PPh final sebesar 0,5% bagi UMKM dapat direvisi untuk meningkatkan penerimaan pajak.

3. Penerapan pajak baru seperti percepatan penerapan pajak karbon pada sektor lain yang menghasilkan emisi karbon tinggi. Selain itu, terdapat peningkatan penggunaan pajak pada ekonomi digital seperti e-commerce, layanan streaming, dan platform digital lainnya.

4. Efisiensi penggunaan uang dan peningkatan kualitas belanja dengan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan mempunyai dampak signifikan terhadap pembangunan. Selain itu, anggaran telah dialokasikan dari kegiatan-kegiatan yang kurang penting ke sektor-sektor yang lebih produktif yang secara langsung mempengaruhi perekonomian.

5. Meningkatkan PNBP dengan mendorong BUMN berkontribusi lebih besar melalui dividen yang lebih tinggi, serta pengelolaan sumber daya alam dan PNBP lainnya yang lebih baik, seperti royalti pertambangan dan migas.

Menurut Pak. Pardede, langkah-langkah strategis tersebut di atas diyakini mampu meningkatkan pendapatan negara dalam rangka membangun perekonomian yang seimbang. Ia juga berharap kemampuan pemerintah dalam menghimpun dana melalui kenaikan pajak pertambahan nilai harus ditingkatkan. Memberi dengan baik untuk mendorong pengeluaran pemerintah.

Ia mengatakan, “Uang yang digunakan pemerintah ini nantinya akan digunakan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang dapat menyerap banyak tenaga kerja, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sektor produksi yang menggunakan tenaga kerja.

Masyarakat harus meningkatkan literasi

Pengamat kebijakan publik Yustinus Prastowo memperkirakan akibat kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, masyarakat perlu meningkatkan pengetahuan keuangannya dengan memahami biaya-biaya apa saja yang ditanggung oleh PPN, sehingga bisa mengelola anggaran rumah tangganya dengan bijak.

Menurut dia, masyarakat bisa berperan aktif dengan menyampaikan keinginan dan pemahamannya kepada pemerintah mengenai dampak kenaikan pajak terhadap daya beli masyarakat. Partisipasi nyata ini penting agar pemerintah dapat menerapkan kebijakan yang tepat dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

“Menaikkan tarif pajak merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun dampaknya terhadap masyarakat juga harus diperhatikan. “Dengan persiapan dan adaptasi yang matang, masyarakat dapat menghadapi tantangan ini dengan lebih baik,” kata Yustinus.

Oleh karena itu, peningkatan pajak pertambahan nilai tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, tetapi juga untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih bersifat publik.

Ibu Simuliya Indoravati, Menteri Keuangan, mengatakan bahwa terkadang pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan mengembangkan perekonomian melalui berbagai undang-undang ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, termasuk pemungutan pajak.

“Pajak adalah alat penting untuk pembangunan. Dalam pemungutan suara, prinsip keadilan dan kerjasama diutamakan. Ia mengatakan: “Kebijakan ini juga menjadi dasar penerapan kebijakan pajak 12% yang menjadi pilihan masyarakat dan perekonomian.

Pemerintah bermaksud menyesuaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen untuk meningkatkan perekonomian, seperti meningkatkan pendapatan pemerintah untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan.

Pembebasan pajak pertambahan nilai untuk kebutuhan dasar memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi. Menurut pemerintah hal ini lebih baik, dibandingkan kenaikan PPh yang secara langsung dapat mempengaruhi pendapatan pekerja dan dapat menurunkan motivasi kerja, sistem PPN ini menunjukkan prinsip kerjasama perpajakan.

Mereka yang menggunakan barang dan jasa premium akan menyumbang sebagian besar pendapatan negara.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *