Sulawesi Utara – Kepala Dinas Tenaga Masyarakat Perdesaan (PMD) di Provinsi Bolang Mongondow, Sulawesi Utara, berinisial Ab lakap Abdul, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Abdul ditangkap di Lapangan Bokihotinibang, Kotamobagu pada Jumat, 20 Desember 2024.
Alvin Agustian Kahar, Kepala Kejaksaan Kotamobagu, menjelaskan, kepala dinas tersebut ditangkap saat melakukan aksi pemerasan atas nama kejaksaan terhadap beberapa pimpinan desa.
Ab diduga memeras Wali Kota sebesar Rp 20 juta untuk menghalangi penyidikan, ujarnya, Minggu (22/12/2024).
Ancaman ini memaksa tiga kepala desa di distrik Domoga mengumpulkan uang untuk memenuhi permintaan pejabat pemimpin tersebut. Dari penangkapan tersebut, pihak kejaksaan menyita tersangka beserta sejumlah uang, telepon genggam, dan mobil dinas.
Saat ini Ab resmi dijabat oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Abdul yang mengenakan rompi merah langsung dibawa ke Lapas Kotamobagu dengan kendaraan lapas yang dijaga ketat.
“Kejaksaan terus mendalami sejumlah pimpinan Pemkot dan mengusut fakta pungli yang dilakukan pimpinan dinas swasta sesuai instruksi kejaksaan,” ujarnya.