Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Tangani Korupsi Militer Jadi Harapan Baru Pemerintah

Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Tangani Korupsi Militer Jadi Harapan Baru Pemerintah

JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di kalangan TNI dinilai menjadi harapan baru bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Pengamat hukum dan politik Peter C. Zulkifli menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Padahal, keberhasilan upaya ini bergantung pada komitmen semua pihak untuk melaksanakan rencana yang matang, sistem hukum yang kokoh, dan keberanian bertindak tanpa diskriminasi, kata Peter sejarah analitisnya. Keputusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi ujian penting bagi Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari masa jabatannya.

“Sebagai presiden yang berkekuatan militer, seharusnya Prabowo bisa menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi, termasuk di kalangan militer, namun harus berhati-hati agar tidak terlibat dalam konflik politik atau​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​untuk pertama kalinya pada hari Senin (2/12/2024).

Ia juga mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi menerima sebagian perkara dalam Perkara Nomor. 87/PUU-XXI/2023 itu besar sekali. Resolusi tersebut menegaskan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di kalangan militer. “Itu keputusan yang patut dihormati, karena merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengaduan yang dilayangkan pengacara Jojom Ridu Putra menunjuk pada kata “koordinasi dan pengendalian” dalam Pasal 42 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mahkamah Konstitusi menilai ketentuan ini harus dimaknai lebih luas agar memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan pihak militer, sekalipun KPK yang memprakarsai persidangannya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan undang-undang ini bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diterjemahkan menjadi kewenangan penuh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan keputusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lagi mewajibkan perkara korupsi yang melibatkan angkatan bersenjata untuk diserahkan ke Kejaksaan Militer. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai hak penuh untuk menangani perkara tersebut hingga tuntas, meski proses penegakan hukum diprakarsai oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Sampai saat ini masih terdapat celah hukum yang membuat KPK tidak terbukti menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan militer,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjutnya, pendapat Mahkamah Konstitusi memberikan banyak kepercayaan kepada PKK. Berkat dasar hukum yang penting, ECC kini tersedia untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan militer tanpa harus mengkhawatirkan transaksi eksternal.

Peter Zulkifli melanjutkan, hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan yang sering terjadi ketika TNI menangani masalah korupsi di tubuhnya. Hal ini karena korupsi di kalangan militer sering kali ditutupi oleh budaya yang kaku, hierarki yang ketat, dan ketergantungan pada sistem internal.

“Makan jeruk adalah kata yang sering digunakan untuk menggambarkan situasi ini, yang melemahkan upaya penegakan hukum dan transparansi,” ujarnya.

Di sisi lain, Peter menilai persoalan politik tidak bisa diabaikan begitu saja. Dengan partai politik yang tidak terlalu stabil, Prabowo harus pandai mengelola dinamika kekuasaan. Dia mengatakan, situasi politik saat ini, dengan Partai Aksi Nasional sebagai satu-satunya sekutu sejati Girindra, membuat posisi Prabowo rentan terhadap serangan politik.

Selain itu, lanjutnya, banyak hakim MK yang sering dianggap mempunyai koneksi politik. Dia menambahkan: “Dalam hal ini, strategi diam dan tindakan diam-diam lebih baik daripada retorika dan kebisingan di media untuk melemahkan kebenaran.”

Peter menegaskan, sebagai pemimpin yang dikenal tegas dan berilmu dalam menghadapi berbagai medan pertempuran, Prabowo diharapkan mampu memberikan perdamaian namun melakukan pendekatan pemberantasan korupsi, sehingga perlu adanya kehati-hatian. Ia menambahkan, “Langkah ini sangat penting dalam menjaga stabilitas politik sekaligus memastikan upaya pemberantasan korupsi tidak menjadi koruptif.”

Ia juga meyakini, jalan panjang untuk memberantas korupsi di Tanah Air masih panjang. Kesuksesan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang konsisten, namun juga oleh keberanian bertindak diam-diam, seperti yang ditunjukkan oleh pemimpin yang bertindak tanpa pujian.

Ia mengutip surat Mark Twain yang mengatakan bahwa politik adalah satu-satunya bisnis di mana seseorang dapat menipu, mencuri, menipu, dan mencuri hak-hak rakyat dan tetap dihormati. Dalam iklim politik yang sering kali munafik, pemimpin yang penuh kepercayaan, integritas, dan kejujuran adalah harapan terakhir rakyat.

Oleh karena itu, keputusan tersebut ia ulangi pada tahap di Mahkamah Konstitusi. Peter Zulkilafi mengatakan perlu ada komitmen dari semua pihak baik pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan korupsi tidak mengancam masa depan Indonesia. Ia menyimpulkan, “Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, sistem hukum yang kuat, dan keberanian bertindak tanpa diskriminasi.”

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *