Pasutri Muda Tersangka Pembunuhan Bocah Terbungkus Sarung di Tambun Terancam Pasal Berlapis

Pasutri Muda Tersangka Pembunuhan Bocah Terbungkus Sarung di Tambun Terancam Pasal Berlapis

JAKARTA – AZR (19) dan istrinya SD (24) diduga membunuh seorang anak berinisial RMR (3) berbalut sarung di sebuah toko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Senin (6/1/2025). Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam pidana berlapis.

Dari beberapa pemeriksaan, kami menemukan Pasal 76C juncto Pasal 80 Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Huruf 2 UU Nomor 35 Tahun 2014. Polda Metro Jaya Sisir Direktur Reserse Kriminal Paul Veera Satya Triputra Polda Pravartak Bhavan Lobby Proceeding dijadwalkan dibuka. Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

“Kasus perlindungan anak ancaman hukumannya paling lama 15 tahun. Sedangkan penganiayaan dan kematian korban ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dengan hukuman 7 tahun.”

Bocah itu ditemukan tewas dengan luka tertutup sarung, di sebuah toko di Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Bekasi.

Humas Polda Metro Jaya Combes Pol Ade Ari Shyam Indradi mengatakan, kejadian bermula saat seorang juru parkir mendatangi toko dengan membawa barang bersarung di bahunya. Penasaran, petugas parkir memeriksa bungkusan yang tertinggal di depan toko.

Saat dibuka, ada seorang anak laki-laki tak dikenal yang sudah meninggal. Temuan itu dilaporkan ke ketua RT setempat dan diteruskan ke polisi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *