JAKARTA – Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan membekukan kurang lebih 8.500 rekening terkait perjudian online (Judol). Pj Direktur Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK. Direktur M. Ismail Riyadi mengatakan JSC akan terus memperkuat kerja sama dengan perbankan untuk meningkatkan pemberantasan perjudian online yang menjadi perhatian masyarakat.
Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen CEC untuk mendukung pemberantasan perjudian online di Indonesia.
“OJK selalu berkoordinasi dengan lembaga regulator (RPA) lainnya, termasuk lembaga penegak hukum, untuk menindak perjudian online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” kata Ismail dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (1 Maret). /). 2025).
Sebagai anggota Satgas Pemberantasan Judi Internet yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 (Keppres) Ismail, OJK juga menghimbau para pelaku perbankan untuk melakukan uji tuntas (EDD) yang ditingkatkan dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan ke transaksi keuangan. Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK).
EDD merupakan upaya pemantauan untuk memastikan nasabah atau calon nasabah tidak melakukan aktivitas berisiko, termasuk perjudian online.
Selain itu, OJK menerapkan sistem pengendalian yang ketat melalui Keputusan POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kebenaran Laporan Keuangan Bank. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat keakuratan data keuangan yang dikumpulkan dari operator bank.
Berkat pelaporan yang baik, pengawasan eksternal OJK akan mampu mengidentifikasi potensi permasalahan dengan lebih cepat dan mengambil tindakan perbaikan yang segera dan efektif, ujarnya.
Ismail mengatakan, AJK mendesak perbankan meningkatkan kapasitas teknologinya agar bisa lebih cepat mendeteksi transaksi mencurigakan. Teknologi ini juga memungkinkan pemantauan real-time untuk mengidentifikasi dan menuntut jaringan perjudian online.
“Kemajuan teknologi perbankan hendaknya dimanfaatkan untuk mendukung sistem pengawasan yang lebih canggih,” ujarnya.
Selain itu, OJK menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung penghapusan perjudian online. “Masyarakat harus mewaspadai berbagai cara yang dilakukan para pelaku kejahatan, termasuk penggunaan rekening kredit untuk kegiatan ilegal,” ujarnya.