Pekanbaru – Kantor Wilayah (Kanwal) Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengalis Riau menggagalkan upaya penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal dan 109 ponsel pintar/ponsel dalam sebuah truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengalis beberapa waktu lalu. Penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan barang ilegal di tembok palsu.
Oleh karena itu, pelaku menyembunyikan barang selundupan tersebut di samping badan truk pada dinding palsu tambahan dan pada dashboard mobil. Hal ini dilakukan agar barang tersebut tidak mudah terdeteksi oleh petugas.
Dia menjelaskan, operasi tersebut bermula dari informasi adanya aktivitas pengiriman rokok dan telepon genggam ilegal melalui kapal Ro-Ro jalur Batam-Laut Peking. Kemudian, karena kondisi kawasan pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik, petugas akhirnya menemukan truk tersebut dan mencegatnya di kawasan strategis.
“Dalam penyelidikan, kami menemukan jejak penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal impor dengan 109 telepon seluler tidak ditempel segel stok yang tidak dipenuhi kewajiban pabeannya di Kawasan Perdagangan Bebas Batam. Total nilai barangnya 679.405.000. Potensi kerugian negara mencapai Rp 153.408.595, kata Anton muatan dan pelanggar dibawa ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.”
Pihaknya menetapkan dua tersangka dan mereka ditahan di Rutan Pekanbaru. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 102 huruf e dan atau huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 Tahun 2007 bertentangan.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengidentifikasi pihak lain yang terlibat. “Dalam perannya sebagai penjaga masyarakat, Bea Cukai dan Badan Usaha akan hadir di tengah masyarakat dan berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman dan bahaya barang ilegal,” ujarnya.