Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya

Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Noor Alam Syah mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi

Syarat pertama, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani (potan). Selain itu, harus mendaftar ke e-RDK.

“Petani harus dipastikan terdaftar di e-RDKK. Pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dilakukan penilaian setiap 4 bulan pada tahun berjalan. Hal ini agar penerima dapat mengupdate informasi petani dan kebutuhan pupuk setelah sistem e-RDKK dibuka,” jelas Andi dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Ia menegaskan, petani akan lebih mudah menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan kartu petani atau hanya KTP saja.

“Selama musim tanam pertama ini Petani bisa menebus pupuk bersubsidi. Jika ada beberapa kasus khusus, seperti perwakilan petani Petani akan menerima uang sesuai kriteria untuk memastikan tujuan proyek subsidi pupuk tercapai. Tujuan yang ditetapkan tercapai,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Jkvi Hendra mengatakan hal itu sebagai upaya mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi. Seluruh kepala dinas pertanian provinsi telah mengidentifikasi penerima pupuk bersubsidi di tingkat kecamatan. dan pengaturan pembayaran yang terjamin. Pupuk bersubsidi aman.

“Saat ini 100% seluruh daerah sudah menentukan alokasi pupuk bersubsidi hingga tingkat kecamatan. Oleh karena itu, tidak ada lagi hambatan penjualan menurut e-RDKK. Pupuk Indonesia juga menjamin ketersediaan di setiap wilayah. Dengan cara yang sama Proses pemberian subsidi pupuk sudah sesuai regulasi,” pungkas JKV.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *