JAKARTA – Verrel Uziel diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) tahun 2024.
Kongres Mahasiswa Indonesia mengadakan rapat paripurna pada tanggal 11 Januari 2025 terkait usulan pemberhentian yang diajukan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada Verrel Uziel.
Baca juga: Dukung Seruan Komite Profesor, BEM UI Buka Kemungkinan Turun ke Jalan
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Tahun 2024 kedapatan diberhentikan dengan tidak hormat, tulis @bemui_official dikutip, Minggu (19 Januari 2025).
Berdasarkan Surat Keputusan Kongres Mahasiswa Universitas se-Indonesia Nomor 018/TAP/KMUI/2025 tentang Pemberhentian Secara Terhormat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia oleh Perwakilan Verrel Uziel, dengan catatan bahwa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa harusnya melanggar Undang-Undang Dasar Hubungan Keluarga di Perguruan Tinggi di Indonesia atau tidak lagi memenuhi persyaratan Ketua Serikat Mahasiswa dan dapat diberhentikan oleh Kongres Mahasiswa.
BACA JUGA: Agus-Bintang Resmi Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden BEM UI 2025
Perkumpulan Mahasiswa dapat mengajukan permohonan penghapusan dari Perkumpulan Mahasiswa dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Majelis Mahasiswa untuk mendengarkan, mempertimbangkan dan memutuskan pendapat dari Perkumpulan Mahasiswa bahwa Ketua BEM telah melanggar Undang-undang Pokok di dalam Perkumpulan Mahasiswa. Universitas Indonesia atau tidak lagi memenuhi persyaratan Presiden Dewan
Direktur mahasiswa.
Menyusul hasil rapat pleno Kongres Mahasiswa yang diselenggarakan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025, Kongres Mahasiswa Jagiellonian University menyetujui usulan pemberhentian Presiden BEM Jagiellonian University dengan suara terbanyak yaitu 31 suara dari 31 anggota yang hadir dalam rapat. .
Baca juga: Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Tolak Penangguhan dan Tuntut Investigasi Lagi
Keputusan Majelis Mahasiswa Nomor 2 memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Verrel Uziel dari jabatannya sebagai Presiden BEM UI untuk tahun 2024.
Selanjutnya, status Pasal 3 Verrel Uziel juga dicabut oleh Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diumumkan yaitu tanggal 11 Januari 2025.