Hadirkan Pemerataan Pendidikan, HISMINU dan MPK Dukung Permendikdasmen No 1/2025

Hadirkan Pemerataan Pendidikan, HISMINU dan MPK Dukung Permendikdasmen No 1/2025

JAKARTA – Terbitnya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Pegawai Negeri Sipil Pendidikan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat mendapat respon positif dari sejumlah kalangan. Diantaranya adalah Persatuan Sekolah dan Madrasah Islam Indonesia (HISMNU) dan Dewan Pendidikan Kristen (MPK).

Ketua Umum HISMNU KH Arifin Junaidi menyambut baik Peraturan Menteri Pendidikan Dasar tersebut karena menghadirkan solusi pemerataan pendidikan melalui redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, peraturan ini juga menjamin pemerataan guru berkualitas, bahkan di daerah terpencil dan sekolah yang dikelola oleh organisasi masyarakat atau swasta.

“Hal ini berimplikasi pada penutupan kekurangan guru di sekolah negeri dan swasta serta peningkatan kualitas pembelajaran di daerah tertinggal dan pemerataan guru berkualitas di seluruh tanah air,” ujarnya, Minggu (19/1/2025).

Menurut Kiai Arifin, Permendikdasmen ini juga mengatur guru ASN untuk bisa mengajar di sekolah swasta sebagai bentuk kemitraan pemerintah-swasta di bidang pendidikan. “Ini merupakan bentuk sinergi positif antara pemerintah dan masyarakat penyelenggara pendidikan,” ujarnya.

HISMNU yang menghimpun 7.000 sekolah atau madrasah se-Nusantara mendukung terbitnya Permendikdasmen ini. “Kami berharap sekolah dan madrasah masyarakat dapat mengikuti dan mengambil manfaat dari pelaksanaannya untuk meningkatkan mutu pendidikan kita,” ujarnya.

Selain itu, Ketua Umum Dewan Pendidikan Kristen (MPK) se-Indonesia Handi Irawan juga menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Handi berharap dengan peraturan ini para guru yang ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, khususnya lembaga penyelenggara pendidikan agama Kristen di bawah naungan MPK di Indonesia, dapat ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan satuan pelatihan spesialis di Indonesia. . daerah dalam koordinasi (MPKW).

“Secara khusus daerah-daerah yang tergolong 3 T yaitu daerah paling tertinggal dan terlupakan, mempunyai kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya yang kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. di bidang-bidang tersebut akan meningkatkan pendidikan dan memberikan dampak positif bagi siswa,” ujarnya.

Menurut Handi, guru ASN yang dipindahkan ke satuan pendidikan masyarakat dapat terus mengembangkan keterampilannya melalui pelatihan dari lembaga pemerintah dan swasta di bidang pendidikan.

“Sangat penting untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan pemindahan guru yang ditempatkan di satuan pendidikan yang dikelola masyarakat,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *