JAKARTA – Opsi pajak tambahan pajak kendaraan bermotor (PDB) resmi berlaku pada 5 Januari 2025. Pertanyaannya, apakah opsi pajak kendaraan bermotor akan menaikkan pajak mobil penumpang atau sepeda motor? Perhitungan pajak kendaraan setelah menerapkan opsi pajak ditunjukkan di bawah ini.
Opsi pajak kendaraan bermotor merupakan persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Direktorat Jenderal Pajak atau DJKN Kementerian Keuangan (Kemenku), opsen merupakan beban pajak tambahan menurut persentase tertentu. Namun yang dimaksud dengan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PDB) di sini adalah opsi yang dikenakan oleh kabupaten/kota yang memungut PDB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini membawa perubahan signifikan pada struktur komponen pajak kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di antaranya penambahan kolom baru Pajak Kendaraan Bermotor (PDB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Obsen.
Cara menghitung pembebasan PDB Penjelasan dalam beleid tersebut menunjukkan bahwa nantinya pemerintah provinsi dapat memungut pembebasan Pajak Mineral dan Batuan Bukan Logam (MBLBB). Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota dapat memperoleh manfaat dari Pajak Kendaraan Bermotor (PDB) dan Retribusi Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Oleh karena itu, dalam hal opsi perpajakan kendaraan bermotor, baik PDB maupun BBNKB yang mempunyai kewenangan untuk ditunda oleh pemerintah kabupaten/kota adalah sebesar 66% dari PDB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi.
Misalnya untuk menghitung hak pajak PDB, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 terbaru, tarifnya adalah 1,1%.
Sebagai simulasi, jika sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta dan merupakan kendaraan pertama yang dimiliki wajib pajak, maka tingkat PDB-nya adalah 1,1%.
Tarif PDB kendaraan yang dimiliki pertama kali berdasarkan Peraturan Daerah PDRB (PERDA) adalah 1,1% (tarif maksimum berdasarkan HKPD adalah 1,2%).
Sisa PDB dihitung 1,1% dikalikan Rp200 juta, sehingga sisa PDB adalah Rp2,2 juta. Kemudian pemilik mobil juga harus membayar opsi PDB sebesar 66% dari PDB yang beredar.
Kemudian 66% dikalikan Rp2,2 juta sehingga menghasilkan pajak opsi PDB sebesar Rp1,45 juta. Dengan demikian, total pajak kendaraan yang harus dibayar pemilik mobil adalah sebesar Rp3,65 juta yang terdiri dari PDB sebesar Rp2,2 juta dan peluang PDB sebesar Rp1,45 juta.
Berikut perhitungannya:
– Total utang PDB: Rp 200 juta x 1,1 persen = Rp 2.200.000
-PDB Terbuka : Rp 2,2 juta x 66 persen = Rp 1.452.000
– Total pembayaran : Rp 2.200.000 + Rp 1.452.000 = Rp 3.652.000
Oleh karena itu, nilai pajak yang harus Anda bayarkan untuk kendaraan di atas adalah Rp 3.652.000. Dibandingkan skema lama UU Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan tarif pajak PDB sebesar 1,8%, nilainya tak jauh berbeda.
Kita ambil contoh yang sama pada mobil dengan nilai NJKB Rp 200 juta. Berikut perhitungannya:
-Tarif pajak (1,8%) x NJKB (Rp 200.000.000) = Rp 3.600.000
Perhitungan pajak di atas akan menghasilkan Rp 3,6 juta. Selisihnya sekitar Rp 52.000 lebih mahal di program baru.
PKB Opsen mengaku tidak menambah beban administrasi. Mengutip situs Kementerian Keuangan, secara umum pembebasan pajak tidak menambah beban administrasi perpajakan. Jadi, meski subjek pajaknya meningkat, namun besaran pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda.
Jika dihitung skema pajak baru lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan skema pajak PDB lama sesuai UU No 28 Tahun 2009 (dengan asumsi tarif PDB lama 1,8% dan tarif PDB baru 1,1%).
Penyebabnya adalah penurunan tingkat PDB dalam skema pajak baru. Lebih lanjut, penerapannya bertujuan untuk memfasilitasi pembagian pendapatan pajak di antara pemerintah daerah penerima.
Selain itu, beberapa pihak mengklaim penerapan opsi perpajakan akan memberikan dampak berbeda. Ini termasuk harga kendaraan, yang akan meningkat secara signifikan dalam beberapa minggu mendatang.
Kementerian Keuangan menegaskan, opsen PCB adalah opsen yang dikenakan oleh poviat/kota pada kontraktor PCB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Opsen adalah biaya Opsen yang dipungut oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsi Pajak Pinjaman Mineral dan Mineral (MBLB) merupakan opsi yang dikenakan oleh provinsi terhadap pajak utama MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.