Gerindra Ngotot Gugat Hasil Pilkada Jakarta Pascapertemuan Jokowi-Prabowo, Ini Kata Pengamat

Gerindra Ngotot Gugat Hasil Pilkada Jakarta Pascapertemuan Jokowi-Prabowo, Ini Kata Pengamat

JAKARTA – Partai Gerindra mengumumkan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada 2024 di Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta belum memutuskan hasil pemungutan suara ulang tersebut, namun Gerindra mengambil sikap lebih awal.

Pendapat tersebut diungkapkan dalam jumpa pers Lembaga Advokasi Partai Gerindra, Sabtu sore (12/2024) di Jakarta. Gerindra mengajukan gugatan terhadap 167 perkara tidak terdistribusinya surat undangan pemungutan suara atau C6 dan 80 pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) yang tidak ditanggapi.

Kemarin (6/12/2024) Jumat malam, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyedot perhatian publik atas langkah Gerindra yang tiba-tiba saat bertemu Presiden Prabov Subjanta dan Ketua Umum Partai Gerindra di rumah Kertanegara, Jakarta Selatan.

Pengamat politik Ray Rangkuti mengaku belum bisa memastikan apakah ada kaitan antara pertemuan Jokowi-Prabovo dengan sikap Gerindra terhadap hasil Pilkada Jakarta.

Tentu saja (saya tidak tahu persisnya ada hubungannya atau tidak), tapi akhirnya dia punya ide untuk menggugat Gerindra (hasil Pilkada Jakarta), kata Ray Rangkuti. Kabar SINDO, saya dihubungi sejak Minggu (12/8/2024).

Apakah mereka ada hubungannya atau tidak; Ray Rangkuti mengatakan, sikap Gerindra yang menuntut Pilkada Jakarta, baik atau tidak, tidak sejalan dengan pernyataan Jokowi sebelumnya. Jumat 29/11/2024 Sumut Saat berkunjung ke Medan, Jokowi berpesan kepada pemenang Pilkada untuk merendahkan diri dan menyarankan bagi yang kalah untuk mencoba lagi setelah 5 tahun.

“Kalau begitu, (pesannya) hanya berarti mereka yang kalah dari KIM (Koalisi Maju Indonesia). Kalau KIM yang dirugikan, mereka akan menuntut,” kata CEO Lingkar Madani. LIMA).

Ray mengaku menghormati langkah Gerinndra yang menggugat hasil Pilkada 2024 sebagai bagian dari pencarian kebenaran. Namun, ia menilai selisih suara antara Pramon Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil-Suwono sangat besar, berkisar 10% sehingga sulit menggugat hasil Pilkada Jakarta.

“Kalau 2 putaran, kalau selisih 10 persen apakah PSU (pemilihan ulang) bisa menang?”

Selain itu, Dasar Penuntutan yang digunakan Gerindra tidak cukup kuat untuk tidak menyebarkan C6. Pasalnya, gugatan Pilpres 2024 ditolak MK karena penggunaan bansos dan sejenisnya.

“Pak Prabovo tidak ingin ada audiensi sesekali.” Kalau Pilkada Jakarta putaran kedua nanti riuh,” ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan pihaknya bersiap maju bersama tim pemenangan calon Gubernur DKI Jakarta no. 1, Ridvana Kamila-Suvonoa (RIDO). Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan mitra kami, kemitraan RIDO dan relawan lainnya. Rencananya kami akan mengajukan permohonan pengujian hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12 Juli 2024). )

Munatshir menjelaskan, ada dua permasalahan besar pada Pilkad 2024 dan harus dianggap sebagai tindakan penipuan. pertama, Formulir C6 yang berisi undangan memilih tidak dibagikan.

“Total C6 yang tidak teralokasi di Jakarta ada 167 kasus. Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-KSKSII/2024, C6 yang tidak teralokasi merupakan fasilitas PSU,” ujarnya.

24 template C6 yang belum ditetapkan di Jakarta Pusat berdasarkan informasi internal tim; lalu 14 di Jakarta Barat; 40 di Jakarta Utara; Ada 80 di Jakarta Timur dan 9 di Jakarta Selatan, kata Munatshir, berdasarkan informasi tim internal.

Lalu ada pertanyaan lain tentang 80 laporan mereka yang tidak dijawab oleh Bavaslu.

Kedua, ada lebih dari 80 laporan relawan masyarakat luas atau tim sukses yang masuk ke Bawasla, ujarnya.

“Tetapi sejauh ini kemajuannya masih belum jelas.” “Kami belum mendapat kabar apapun dari Bavaslu terkait kurang lebih 80 laporan masyarakat yang kami sampaikan maupun relawan yang menyampaikan ke Bavaslu DKI,” imbuhnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *