JAKARTA – Mantan Ketua Grup 5 Cabang 2 Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dan mantan Ketua Grup 1 Grup 2 Direktur 3 Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, imbauan hukuman penurunan pangkat selama 8 tahun oleh Direksi Komisi Etik Profesi (KKEP). Vonis dijatuhkan atas perampokan warga negara Malaysia saat menjaga Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta.
Berdasarkan sidang etik yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025, kedua pria tersebut terbukti terlibat dalam penculikan dan pemerasan penonton DWP asal Malaysia hingga Indonesia.
“Kami sudah melayangkan imbauan (DF dan S),” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Sebagai informasi tambahan, ada 5 anggota Polri yang dihukum karena penculikan penonton DWP asal Malaysia yang mengakibatkan kerugian sebesar 2,5 miliar dolar.
Selain Dzul Fadlan dan Syaharuddin, Pengadilan Tinggi KKEP juga menjatuhkan hukuman tidak senonoh (PTDH) kepada tiga anggota Polri lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Donald Parlaungan Simanjuntak, karena dugaan tindak pidana kelalaian anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Komite 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Keduanya terlibat langsung dalam penculikan tersebut.