Jakarta. Syarat diperbolehkannya perwakilan Universitas Nasional Jakarta melakukan poligami diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025. Kabar ini menarik banyak perhatian dari berbagai kalangan.
Meski mendapat banyak kritik, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan peraturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membolehkan ASN melakukan poligami, melainkan dibuat untuk melindungi keluarga ASN.
Menurut Tegu, mulai tahun 2023 telah dibuat aturan yang membolehkan pejuang Jakarta melakukan poligami.
Oleh karena itu, tidak mudah bagi ASN untuk melakukan poligami sendiri karena ada syarat yang harus dipenuhi. Jika seorang ASN tidak bisa memenuhi syarat tersebut, maka ia tidak boleh melakukan poligami.
Tak hanya itu, jika ada ASN yang berpoligami, meski tidak memenuhi syarat saat ini, akan mendapat teguran dan sanksi berat.
Hal itu tertuang dalam Pasal 4 dan 5 Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian.
Apakah ada upah minimum bagi perwakilan Jakarta untuk berpoligami?
Namun, adakah syarat yang harus dipenuhi ASN Jakarta agar bisa melakukan poligami? Tidak ada syarat nominal minimal gaji bagi ASN yang berpoligami dalam aturan yang diterbitkan.
Pasal 5 Peraturan Gubernur tersebut hanya menyebutkan, “ASN harus mempunyai penghasilan yang cukup untuk menghidupi istri dan anaknya.”
Namun tidak dijelaskan pendapatan minimum apa yang dijadikan patokan. Hanya untuk wilayah DKI Jakarta, gaji atau pendapatan ASN sangat tinggi.
Dalam laporan BPK RI diketahui tambahan penghasilan pegawai di wilayah Pemprov DKI saja mencapai Rp127 juta per jabatan.
Sementara bagi yang termuda, tambahan penghasilan pegawai Pemprov DKI masih besar yakni mencapai Rp3,51 juta.
Kesimpulannya, kami mencatat bahwa perwakilan asuransi nasional di Jakarta diperbolehkan melakukan poligami, tidak berdasarkan nominal gaji atau pendapatan bulanan, tetapi jika memenuhi syarat.