JAKARTA – Surat edaran bersama libur sekolah dan kajian Ramadhan 2025 telah diterbitkan. Aturan ini mengatur kegiatan pendidikan sekolah, madrasah, dan guru selama Ramadhan.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 2 tahun 2025, 2 tahun 2025 dan no. 400.1/320 SJ, 20.1.2025.
Baca juga: Akankah Sekolah Diliburkan pada Ramadhan 2025? Berikut informasi terbarunya
Demikian surat edaran bersama yang diperoleh iNews Media Group, Selasa (21/1/2025).
Berikut isi surat edaran bersama tentang pengajaran bulan Ramadhan 1446H/2025 M:
Pendidikan pada bulan Ramadhan 1446 H/2025 M untuk permulaan bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan hari raya komunal/Idul Fitri yang diselenggarakan di sekolah/madrasah/lembaga pendidikan agama diatur sebagai berikut:
A. Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 diselenggarakan pendidikan mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan di masyarakat sesuai dengan tugas sekolah/madrasah/lembaga pendidikan agama.
B. Pada tanggal 6 Maret s/d 25 Maret 2025 diselenggarakan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah/lembaga pendidikan agama. Selain kegiatan pendidikan, kegiatan bermanfaat selama bulan Ramadhan diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan dan kegiatan sosial yang membangun akhlak mulia dan kepribadian ulung, antara lain:
1) Kegiatan tadarus Al-Quran, pesantren, kajian Islam dan kegiatan penguatan keimanan lainnya dianjurkan bagi santri,
Kesalehan dan akhlak mulia.
2) pemeluk agama selain Islam dianjurkan untuk melakukan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Pada tanggal 26, 27 dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025 merupakan hari libur Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/lembaga keagamaan. Saat Hari Raya Idul Fitri hendaknya santri tetap menjaga silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk mempererat tali persaudaraan dan persatuan.
D. Kegiatan pendidikan sekolah/madres/lembaga pendidikan agama akan diselenggarakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
D. Peran pemerintahan sendiri lokal:
1) menyusun rencana pendidikan selama bulan Ramadhan yang dipimpin sekolah.
2) mengalokasikan waktu untuk kegiatan pendidikan di sekolah selama bulan Ramadhan.
F. Peranan Kanwil Kemenag Kabupaten/Perwakilan Kemenag/Kantor Kota:
1) menyusun rencana kegiatan pendidikan pada bulan Ramadhan yang akan diselenggarakan oleh madrasah/satuan pendidikan agama.
2) Menyepakati waktu kegiatan pendidikan di madrasah/lembaga pendidikan agama selama bulan Ramadhan.
G. Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah keagamaan.
2) memantau siswa selama belajar mandiri.