Selain Hasto Kristiyanto, KPK Juga Tetapkan Advokat PDIP Tersangka Suap

Selain Hasto Kristiyanto, KPK Juga Tetapkan Advokat PDIP Tersangka Suap

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus korupsi terhadap Wahyu Setiawan, anggota DPR periode 2017-2022. Donny merupakan orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Atas perbuatan DTI tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/154/DIK/00 12/01/2024 tanggal 23 Desember 2024, kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat jumpa pers, Selasa (8/11). 24/12/2024). 12/2024).

Donny, Hasto, dan Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU bersama Agustiani Tio F terkait pelantikan pejabat terpilih DPR periode 2019-2024.

Atas perbuatannya, Donny mengacu pada Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sehubungan dengan itu dengan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menghalangi penyidikan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto mengungkap peran Hasto terkait Harun Masiku. Menurut dia, Hasto merupakan pihak yang menentukan buronan tersebut akan mencalonkan diri di daerah pemilihan mana pada Pilpres 2019.

Saudara HK menempatkan Harun Masiku di Daerah Pemilihan 1 Sumsel, padahal saudara Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, kata Setyo dalam jumpa pers penetapan tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024). . ).

Di dapil yang sama, calon legislatif dari PDI-Perjuangan atas nama Nazaruddin Kiemas terpilih menjadi anggota dewan. Namun yang bersangkutan meninggal dunia sehingga perlu dilakukan penggantian sementara (PAW).

Sedangkan di PAW, Harun Masiku kalah suara dari calon legislatif bernama Riezky Aprilia. Pasalnya Harun hanya mendapat 5.878 suara, sedangkan Riezky Aprilia mendapat 44.402.

“Yang mendapat suara Pak Nazarudin Kiemas (terlambat) seharusnya Pak Riezky Aprilia. Tapi Pak HK berusaha memenangkan Pak Harun Masiku,” ujarnya.

Upaya Hasto antara lain mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat no.

Namun setelah adanya putusan MA tersebut, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh karena itu, Pak HK meminta Fatwa kepada ΜΑ, ”ujarnya.

Selain upaya tersebut, Pak HK sekaligus mengupayakan agar Pak Riezky mengundurkan diri dan digantikan oleh Pak Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Pak Riezky Aprilia, lanjutnya .

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No. Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *